Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Januari 2024 | 03.34 WIB

Fasilitasi Truk Saat Jam Larangan Operasional, Tempat Khusus Parkir Sidayu Mulai Beroperasi

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan arahan kepada sopir agar mentaati jam operasional truk yang menuju arah Gresik wajib memarkirkan kendarannya ditempat yang telah disiapkan di wilayah Sidayu. - Image

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan arahan kepada sopir agar mentaati jam operasional truk yang menuju arah Gresik wajib memarkirkan kendarannya ditempat yang telah disiapkan di wilayah Sidayu.

JawaPos.com - Tempat Khusus Parkir (TKP) di Desa Ngawen, Sidayu resmi beroperasi. Kemarin (12/1), Bupati Fandi Akhmad Yani meresmikan tempat parkir truk galian C dan batu bara tersebut.

Setelah beroperasi, truk galian C dan batu bara wajib parkir di TKP Sidayu saat jam larangan operasional. Sesuai aturannya, truk galian C dan batu bara hanya boleh beraktivitas mulai pukul 08.00 - 15.00 dan pukul 18.00 -05.00. Sementara pada pukul 05.00 - 08.00 dan pukul 15.00 - 18.00 angkutan dilarang beroperasi. Tetapi untuk angkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan sejenisnya harus menggunakan penutup terpal.

Pembukaan TKP Sidayu ini dikarenakan kondisi Jalan Daendels sudah masuk kategori E atau krodit. Hal itu dikarenakan pesatnya kemajuan pembangunan di Gresik yang juga berdampak pada peningkatan kendaraan. “Kemajuan ini tidak bisa dihindari, karena itu kami buatkan kantong parkir yang mulai beroperasi sore ini (kemarin,red),” ucap Bupati Fandi Akhmad Yani.

TKP Sidayu ini mampu menampung sebanyak 200 kendaraan besar. Di tahun 2024 ini rencananya akan dimaksimalkan dari lahan 1,4 hektare menjadi 2,6 hektare. “Tahun ini juga dilengkapi fasilitasnya. Jadi para sopir juga bisa beristirahat di sini. Rencana ke depan juga akan digitalisasi di TKP Sidayu,” imbuhnya.

Bupati menyebut, dengan dibukanya TKP Sidayu diharapkan bisa menekan angka kemacetan dan kecelakaan di Kota Pudak. Mengingat selama ini, ketika jam larangan operasional, truk hanya parkir di bahu jalan sepanjang Jalan Daendels. “Nanti pada jam-jam sibuk, truk tidak lagi parkir di bahu jalan, tapi di TKP Sidayu,” jelasnya.

Seperti diketahui, terdapat delapan personil Dinas Perhubungan Pemkab Gresik yang akan berjaga di TKP Sidayu. Nantinya para petugas yang akan mengarahkan kendaraan masuk ke lokasi parkir saat jam larangan operasional.

Untuk parkir di TKP Sidayu, tarifnya nanti sesuai dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk roda enam mulai bus, truk dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 15 ribu per sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan tarif Rp 3 ribu per jamnya. Sedangkan untuk kereta tempel atau kereta gandengan dikenakan tarif Rp 15 ribu sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan Rp 5 ribu per jamnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore