
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan arahan kepada sopir agar mentaati jam operasional truk yang menuju arah Gresik wajib memarkirkan kendarannya ditempat yang telah disiapkan di wilayah Sidayu.
JawaPos.com - Tempat Khusus Parkir (TKP) di Desa Ngawen, Sidayu resmi beroperasi. Kemarin (12/1), Bupati Fandi Akhmad Yani meresmikan tempat parkir truk galian C dan batu bara tersebut.
Setelah beroperasi, truk galian C dan batu bara wajib parkir di TKP Sidayu saat jam larangan operasional. Sesuai aturannya, truk galian C dan batu bara hanya boleh beraktivitas mulai pukul 08.00 - 15.00 dan pukul 18.00 -05.00. Sementara pada pukul 05.00 - 08.00 dan pukul 15.00 - 18.00 angkutan dilarang beroperasi. Tetapi untuk angkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan sejenisnya harus menggunakan penutup terpal.
Pembukaan TKP Sidayu ini dikarenakan kondisi Jalan Daendels sudah masuk kategori E atau krodit. Hal itu dikarenakan pesatnya kemajuan pembangunan di Gresik yang juga berdampak pada peningkatan kendaraan. “Kemajuan ini tidak bisa dihindari, karena itu kami buatkan kantong parkir yang mulai beroperasi sore ini (kemarin,red),” ucap Bupati Fandi Akhmad Yani.
TKP Sidayu ini mampu menampung sebanyak 200 kendaraan besar. Di tahun 2024 ini rencananya akan dimaksimalkan dari lahan 1,4 hektare menjadi 2,6 hektare. “Tahun ini juga dilengkapi fasilitasnya. Jadi para sopir juga bisa beristirahat di sini. Rencana ke depan juga akan digitalisasi di TKP Sidayu,” imbuhnya.
Bupati menyebut, dengan dibukanya TKP Sidayu diharapkan bisa menekan angka kemacetan dan kecelakaan di Kota Pudak. Mengingat selama ini, ketika jam larangan operasional, truk hanya parkir di bahu jalan sepanjang Jalan Daendels. “Nanti pada jam-jam sibuk, truk tidak lagi parkir di bahu jalan, tapi di TKP Sidayu,” jelasnya.
Seperti diketahui, terdapat delapan personil Dinas Perhubungan Pemkab Gresik yang akan berjaga di TKP Sidayu. Nantinya para petugas yang akan mengarahkan kendaraan masuk ke lokasi parkir saat jam larangan operasional.
Untuk parkir di TKP Sidayu, tarifnya nanti sesuai dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk roda enam mulai bus, truk dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 15 ribu per sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan tarif Rp 3 ribu per jamnya. Sedangkan untuk kereta tempel atau kereta gandengan dikenakan tarif Rp 15 ribu sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan Rp 5 ribu per jamnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022