Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2024 | 22.10 WIB

Konsep Parkir Berlangganan Turut Diadopsi oleh Dishub Gresik, Simak Persiapan dan Tanggal Penerapannya

ERLANGGANAN: Dishub Gresik saat menggelar rapat evaluasi bersama DPRD Gresik. (Dok/Radar Gresik) - Image

ERLANGGANAN: Dishub Gresik saat menggelar rapat evaluasi bersama DPRD Gresik. (Dok/Radar Gresik)

JawaPos.com - Rencana terkait penerapan aturan parkir berlangganan di Kabupaten Gresik terus digodok berbagai persiapannya oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Salah satunya, terkait titik parkir khusus berlangganan.

Dilansir Radar Gresik (JawaPos Grup), pada Jumat (12/1), Dishub sudah menyiapkan sebanyak 127 titik untuk pelaksanaan parkir berlangganan dari total 160 titik parkir yang ada di wilayah Gresik.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Pemkab Gresik Arditra Risdiansah mengungkapkan bahwa, 127 titik parkir yang disiapkan itu berada di wilayah perkotaan. 

“160 titik itu suruh Gresik, tapi 127 titik langganan ini untuk wilayah perkotaan,” ujar Arditra, seperti yang dikutip Radar Gresik (JawaPos Grup), pada Jumat (12/1).

Arditra juga menegaskan, setelah berlangganan nanti, masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir kendaraannya secara tunai. Masyarakat hanya tinggal melakukan scan barkode ketika parkir di 127 titik tersebut. 

Kendati demikian, pihaknya tidak serta merta mewajibkan kebijakan tersebut ke seluruh masyarakat. Sebab, keterbatasan penggunaan barcode mungkin saja masih terbilang awam bagi masyarakat. 

Sebagai solusinya, pihaknya juga akan tetap melayani pembayaran tunai. “Tapi tetap melayani tunai juga. Jukirnya nanti juga memberikan dua opsi, menggunakan berlangganan atau tunai,” jelas Arditra.

Menurutnya, saat ini progres persiapan penerapan parkir berlangganan ini sudah sampai disahkannya perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Namun, ia juga menyebut terkait Perbub dan regulasi teknis masih belum turun. 

"Sekarang masih menunggu perbup. Tapi untuk perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sudah disahkan. Tinggal menunggu perbup saja,” ungkap Arditra.

Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Provinsi Jatim dan Samsat terkait pola penarikan. Sebab, penarikannya nanti akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran STNK.

Dengan diterapkannya parkir berlangganan ini, ia berharap agar pendapatan dari retribusi parkir TJU dapat dimaksimalkan. Mengingat masyarakat yang berlangganan langsung membayar secara akumulasi. 

Terkait kapan penerapan tersebut direalisasikan, Arditra mengaku paling cepat akan diterapkan pada pertengahan tahun 2024 ini. “Sekarang masih dimatangkan. Paling cepat bisa diterapkan pertengahan tahun ini,” tandas Arditra.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore