Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Desember 2023 | 18.39 WIB

Bandara Internasional Dhoho Kediri Harus Kantongi Sertifikat Sementara agar Bisa Beroperasi

Salah satu sudut Bandara Dhoho Kediri yang siap melakukan soft launching tengah bulan ini. (Wahyu Adji/JPRK) - Image

Salah satu sudut Bandara Dhoho Kediri yang siap melakukan soft launching tengah bulan ini. (Wahyu Adji/JPRK)

JawaPos.com – Rencana pelaksanaan soft opening Bandara Internasional Dhoho pada Jumat (15/12) ini mengalami pembatalan. Fokus saat ini dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah menyelesaikan tahapan kalibrasi.

Dikutip dari Radar Kediri (Jawa Pos Grup), pada Kamis (14/12), pesawat kalibrasi Kemenhub jenis PK-CAP Hawker Beechcraft diperkirakan akan kembali minggu ini. Pemkab Kediri dan PT SDhI masih menunggu rekomendasi dari Kemenhub. Setelah kalibrasi selesai, tim Kemenhub akan membahas hasilnya dalam rapat.

Jika semuanya berjalan lancar, mereka dapat mengantongi sertifikat sementara bandar udara yang sepertinya belum akan turun pada minggu ini. Dikutip dari peraturan.go.id pada Kamis (14/12), setiap bandara yang telah layak beroperasi akan mendapat sertifikat Bandar Udara.

Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 31 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Bandar Udara Bab 1 Pasal 2.

Bandar udara yang telah memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan, Keamanan Penerbangan, dan pelayanan jasa kebandarudaraan akan diberikan sertifikat Bandar Udara oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Sertifikat Bandar Udara tersebut diberikan pada Bandar Udara yang melayani Pesawat Udara dengan kapasitas lebih dari 30 tempat duduk. Sesuai dengan Bab 1 Pasal 8, Sertifikat Bandar Udara merupakan tanda bukti terpenuhinya ketentuan Keselamatan Penerbangan, Keamanan Penerbangan, dan pelayanan jasa kebandarudaraan.

Dikutip dari laman resmi Kemenhub RI pada Kamis (14/12), namun dalam keadaan tertentu, Direktur Jenderal dapat menerbitkan Sertifikat Bandar Udara Sementara (Temporary Aerodrome Certificate). Situasi ini dapat terjadi di Bandara Internasional Dhoho Kediri, jika pemohon diyakini dapat dengan baik mengoperasikan dan melakukan perawatan terhadap bandara.

Keadaan tertentu tersebut dapat berupa terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya, kegiatan Pejabat Pemerintahan, maupun untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara bukan niaga. Sedangkan Sertifikat Bandar Udara Sementara (Temporary Aerodrome Certificate) ini hanya diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

Sehingga, untuk selanjutnya Bandara Dhoho harus segera mendapatkan sertifikat permanen guna melancarkan operasinya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore