Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Desember 2023 | 23.10 WIB

Pihak Kontraktor Proyek Alun-Alun Akhirnya Membuka Suara Perihal Rencana Daftar Hitam dari Pemkot Kediri

Proyek Alun-Alun Kota Kediri yang pengerjaannya belum selesai baru akan dilanjutkan paling cepat tahun 2025 nanti. (Foto: Wahyu Adji/JPRK) - Image

Proyek Alun-Alun Kota Kediri yang pengerjaannya belum selesai baru akan dilanjutkan paling cepat tahun 2025 nanti. (Foto: Wahyu Adji/JPRK)

JawaPos.com – Kontraktor proyek Alun-Alun Kota Kediri akhirnya memberikan suaranya perihal pemutusan kontrak dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.

Pihak PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo mengatakan dengan tegas akan mengikuti proses yang berjalan.

PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo saat ini masih belum resmi masuk dalam daftar hitam, melainkan masih usulan-usulan saja.

Kuasa Hukum PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo Santoso mengungkapkan saat ini masih dalam tahapan yang sedang di proses. Saat ini pihak kontraktor memilih untuk lebih kooperatif dengan menunggu proses yang sedang berjalan.

“Ya kita nanti mengikuti saja gimana. Sepanjang itu nanti tidak sampai merugikan klien kami,” ujar Santoso dikutip Radar Kediri.

Setelah pemutusan kontrak dari Dinas PUPR Kota Kediri, ada beberapa tindakan lanjutan yang mengikuti pihak kontraktor. Yakni di daftar hitamkan kontraktor tersebut, jika hal tersebut terjadi maka mereka tidak akan bisa mengikuti lelang maupun menggarap proyek di Kota Kediri dengan waktu tertentu.

Santoso mengatakan bahwa daftar hitam tersebut masih berupa usulan saja. Pihaknya pada Senin (11/12) diundang untuk mengikuti rapat di kantor Dinas PUPR Kota Kediri.

Dia mengungkapkan bahwa sampai pada kemarin masih belum diputuskan untuk memasukkan kontraktor ke dalam daftar hitam. Karenanya yang mengikuti rapat tersebut masih belum lengkap.

 “Yang jelas begini, untuk sanksi blacklist itu juga masih berproses. Itu kan masih usulan. Makanya ini kami masih menunggu semuanya. Untuk pemutusan kontrak juga masih kami tunggu prosesnya. Usulan pemutusan blacklist juga kami masih menunggu,” ujarnya.

Santoso mengatakan kliennya masih tetap dengan pernyataan awal mereka. Yaitu, pihk kliennya sudah menjalankan tanggung jawab dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan itikad baik. Pekerjaan mereka tetap berjalan meskipun belum ada pembayaran termin dan progres terakhir pengerjaan mereka sudah menyentuh 92 persen.

Pihak kontraktor masih menunggu Keputusan dari pemkot sebelum mereka mengajukan gugatan ke Badan Aribitrase Nasional Indonesia (BANI).

 “Itu (gugatan ke BANI) masih kami kaji. Kami lihat dulu seperti apa nanti. Menunggu proses ini berjalan saja dulu. Itu juga nanti melihat hasil perundingan kami dengan klien dan tim hukum seperti apa,” Kata Santoso.

Pemutusan kepada PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek alun-alun ini dilakukan pada Kamis (30/11) lalu.

Setelah melakukan pemutusan kontrak pihak Dinas PUPR Kota Kediri berencana mendaftarhitamkan kontraktor.

“Tahapannya masih panjang (persiapan administrasi untuk blacklist, Red),” ujar salah satu orang dikutip dari Rada Kediri.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore