
JawaPos.com–Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut hukuman 5 tahun 3 bulan penjara dalam sidang kasus dugaan gratifikasi Rp 44 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabayam Kamis (30/11)
JawaPos.com – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus gratifikasi Rp 44 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (11/12). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saiful Ilah hukuman 5 tahun 3 bulan penjara.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta itu juga menyebutkan jika Saiful Ilah diharuskan membayar denda senilai Rp500 juta subsider penjara 3 bulan.
Dilansir dari Radar Sidoarjo (Jawa Pos Grup), mantan Bupati Sidoarjo dua periode tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga pengusaha selama menjabat.
Ketika majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa serta penasihat hukumnya, Saiful Ilah menyatakan akan mengajukan banding, setelah berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Saiful Ilah, Mustofa Abidin menyatakan keberatannya atas vonis hakim yang sama sekali tidak melihat fakta-fakta yang ada.
“Ini perkara kedua, dulu terdakwa juga pernah dijatuhkan perkara suap. Namun, jujur saja kami sudah sangat keberatan dan sangat kecewa sekali,” ungkapnya.
Menurutnya, mengenai pekerjaan anaknya yang tiba-tiba dinyatakan tuntutan JPU sebagai penerimaan terdakwa, itu tidak benar.
“Seperti lelang bandeng. Dana itu ada dan selama ini juga tidak dipakai. Saksi-saksi sudah menyampaikan fakta persidangan, namun tidak ada yang dibahas,” kesalnya.
Dia mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim yang baru saja dibacakan tidak ada satu pun fakta-fakta yang sudah pihaknya ungkapkan.
“Terdakwa tidak terima dengan putusan ini, sudah kita jelaskan. Terdakwa maupun kami keberatan dengan keputusan majelis hakim tanpa memberikan pertimbangan yang cukup untuk perkara ini,” ucapnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
