Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Desember 2023 | 03.06 WIB

Pembunuh Mahasiswi Universitas Surabaya Dituntut 19 Tahun Penjara

Rochmad Bagus Apriyatna, terdakwa kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya). - Image

Rochmad Bagus Apriyatna, terdakwa kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

JawaPos.com–Perjalanan hidup Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy bakal dihabiskan di balik jeruji besi dan dinginnya lantai hotel prodeo. Dia menjadi terdakwa kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Roy dipenjara 19 tahun. Jaksa menilai Roy melanggar dakwaan primer terhadap pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

”Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan,” kata jaksa Suparlan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (11/12).

Roy terlihat hadir dalam siding pembacaan tuntutan itu. Dia hanya tertunduk lemas ketika mendengar tuntutan dari jaksa.

Tim jaksa menilai apa yang dilakukan Roy sangat kejam dan sadis. Selain itu, aksi yang dilakukan Roy menghabisi nyawa Angeline sangat meresahkan.

”Terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, pernyataan terdakwa selama sidang berbelit-belit,” tutur Suparlan.

Pada Oktober, sidang perdana pembunuhan Roy kepada Angeline digelar. Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna dihadirkan secara online melalui zoom. Pembunuhan yang dilakukan Roy kepada Angeline terkuak dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Angeline dihabisi nyawanya oleh Roy di kontrakan. Setelah itu, membuang jasad Angeline ke Pacet, Mojokerto. Jasad Angeline dimasukkan dalam koper dan dibungkus plastik atau wrapping.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore