Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 November 2023 | 19.57 WIB

Janji Tak Mengulang, Pelaku Curanmor di Gresik Dapat Keringanan 6 Bulan

SIDANG VONIS: Agus Santoso keluar dari ruang sidang Cakra seusai sidang pembacaan putusan. Terdakwa kasus curanmor dengan peran sebagai pelaku utama pencurian itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. - Image

SIDANG VONIS: Agus Santoso keluar dari ruang sidang Cakra seusai sidang pembacaan putusan. Terdakwa kasus curanmor dengan peran sebagai pelaku utama pencurian itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

JawaPos.com - Sidang putusan terhadap terdakwa pelaku curanmor, Hasbullah dan Agus Santoso, berlangsung kemarin (27/11). Keduanya mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Alhasil, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman dua tahun enam bulan atas perkara pencurian yang dilakukan Agus Santoso. Termasuk perkara penadahan oleh terdakwa Hasbullah atas kasus pencurian Honda Beat bernopol W 3669 AR di kawasan Kecamatan Kota.

’’Motor tersebut dijual kembali ke wilayah Sampang, Madura,’’ ujar JPU Imamal Muttaqin.

Motor jenis matik itu berhasil terjual dengan harga Rp 1,2 juta. Meskipun jauh di bawah harga pasar, keuntungan penjualan dibagi dua.

Rupanya, sindikat curanmor tersebut sudah berkali-kali melakukan transaksi jual beli kendaraan hasil curian. ’’Kedua terdakwa mengakui seluruh perbuatannya,’’ jelas Imamal.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Agus Santoso. Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Hukuman berbeda dijatuhkan kepada terdakwa Hasbullah. Perannya sebagai penadah motor curian membuatnya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.

’’Sesuai dengan Pasal 480 KUHP,’’ terang Hakim Ketua Mochammad Fatkur Rochman.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Meski demikian, penyesalan terdakwa menjadi hal yang meringankan.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa menyatakan menerima. Mereka akan menjalani hukuman di Rutan Kelas II-B Kecamatan Cerme.

’’Keduanya berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya di masa mendatang,’’ ucap Fatkur.

Sebelumnya, Agus Santoso terpaksa melakukan aksi pencurian lantaran impitan ekonomi. Meskipun dia sudah 20 tahun menjadi sopir truk.

’’Job sopir sedang sepi, padahal untuk menafkahi keluarga,’’ keluh bapak enam anak itu.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore