Petugas Satpol PP melakukan penyegelan pada satu unit rusun di Rusunawa Grudo, Kota Surabaya pada Kamis (26/10/2023).
JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan untuk penertiban unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Penyegelan dilakukan karena selama ini tidak digunakan atau dihuni sebagaimana mestinya oleh para penghuni rusunawa.
Terkait penyegelan ini, Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser mengatakan, penertiban unit rusun dilakukan jika pemilik tidak membayar sewa unit, tidak membayar retribusi rusun, kepemilikan unit rusun dialihkan ke pihak lain, serta unit rusun tidak ditempati beberapa bulan oleh pemilik unit rusun.
"Penyegelan pada satu unit Rusunawa sudah mulai kami lakukan di Rusunawa Grudo, Kamis (26/10)," katanya dalam keterangannya di Surabaya, dikutip dari Antara, Jumat (27/10).
Menurutnya, penyegelan tersebut dilakukan karena adanya permohonan bantuan penyegelan dan pengosongan unit dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim) Surabaya.
"Jadi pemiliknya tidak menempati unitnya selama satu bulan lebih. Jadi kami segel," katanya.
Fikser menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, telah memberikan peringatan dari kepada pemilik unit tersebut.
Hal ini dilakukan guna menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.
"Sudah ada peringatan, kami juga sudah kembali lagi dengan pemberitahuan tiga kali berturut-turut untuk mereka mengosongkan sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Animo Warga Tinggi, Antrean Pendaftar Rusunawa di Surabaya Capai 10.776 Keluarga
Meski demikian, Fikser menegaskan bahwa penyegelan dan pengosongan unit dilakukan jika pemilik tidak menempatinya selama kurang lebih satu bulan atau hanya dipergunakan untuk rumah singgah.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya Adinda Setyoningrum menyampaikan, penyegelan dan pengosongan unit akan terus dilakukan di jika melanggar ketentuan berdasarkan Perda Nomor 2/2010.
Sebab, lanjut dia, saat ini sebanyak 10.700 warga tengah mengantri untuk menempati rusunawa.
"Kami berharap penghuni rusunawa bisa menaati segala peraturan sesuai dengan Perda dan Perwali, sehingga tidak sampai ada giat penyegelan dan pengosongan seperti ini lagi," ucapnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
