
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima kunjungan Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto dan Perencana Ahli Utama, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Soebandi Sarjoko. Kunjungan itu adalah bagian dari evaluasi terpadu pencapaian percepatan stunting yang digelar pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri memaparkan berbagai upaya penanganan stunting di Kota Surabaya selama hampir 4 tahun terakhir. Sejauh ini, Pemkot Surabaya telah berjibaku menggempur stunting dengan berbagai cara, mulai pemberian gizi pada balita, memberikan penyuluhan pra nikah kepada calon pengantin (catin), pemberian obat tambah darah pada remaja perempuan, open defecation free (ODF) atau bebas dari buang air besar sembarangan (BABS), dan sebagainya.
Wali Kota Eri mengatakan, mengatasi stunting harus dimulai dari hulu ke hilir agar cepat terselesaikan. Salah satunya adalah mencegah pernikahan dini. Hal itu dilakukan bukan hanya untuk mencegah stunting, akan tetapi juga bagian dari menyiapkan generasi emas 2045.
”Untuk menerapkan larangan menikah dini, harus ada keberanian dari pemkot bersama Kemenag Kota Surabaya dan Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya. Dengan begitu, akan menjadi kekuatan besar untuk menghilangkan risiko-risiko ke depan,” kata Wali Kota Eri.
Sebelumnya, Wali Kota Eri juga melakukan penandatanganan MoU/Nota kesepakatan antara Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dalam upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur pada Jumat (22/9). Dengan MoU tersebut, Wali Kota Eri yakin, permasalahan pernikahan dini akan tuntas pada 2024 dan tercapai zero pernikahan dini.
Dia menerangkan, pencegahan itu dimulai dari tingkat kelurahan. Bila ada yang ingin menikah namun masih di bawah umur, kelurahan tidak akan memberikan surat keterangan belum menikah (N1) kepada pasangan yang usianya belum ideal. Dalam MoU tersebut juga mengatur kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah kepada anaknya, meskipun telah berpisah dengan istrinya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kemenko PMK Agus Suprapto mengatakan, kunjungan kali ini adalah bagian dari roadshow penanganan stunting yang digelar Kemenko PMK. Upaya penanganan stunting di Kota Surabaya telah sesuai dengan visi dan misi cita-cita mewujudkan generasi emas 2045.
Dia berharap, berbagai upaya dan program yang diterapkan pemkot di Kota Surabaya dalam mengatasi stunting bisa diterapkan pemerintah pusat. Salah satunya adalah pencegahan pernikahan dini.
Menurut Agus, hal tersebut dapat diterapkan dan dicontoh oleh kota/kabupaten lain di seluruh Indonesia.
”Semoga dalam roadshow kali ini bisa dijadikan pembelajaran dan kebijakan lebih lanjut, agar program nasional penanganan stunting bisa tercapai,” tutur Agus.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
