Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2023 | 23.45 WIB

Aniaya Pacar hingga Tewas, Gregorius Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

FAKTA BARU: Ronald melakukan reka adegan dalam proses rekonstruksi di Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (10/10). Ronald ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan yang menewaskan pacarnya. - Image

FAKTA BARU: Ronald melakukan reka adegan dalam proses rekonstruksi di Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (10/10). Ronald ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan yang menewaskan pacarnya.

JawaPos.com – Polisi akhirnya menerapkan pasal pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur, 31, anak anggota DPR yang menganiaya Dini Sera Afrianti, pacarnya, sampai tewas. Keputusan itu diambil penyidik setelah mencermati temuan dalam rekonstruksi. Ronald dinilai sengaja membunuh perempuan 28 tahun itu. Semula, polisi hanya menjerat Ronald dengan pasal penganiayaan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, berdasar hasil rekonstruksi, penyidik melihat beberapa fakta baru.

Misalnya, Dini sempat dicekik di dalam lift sebelum kepalanya dipukul dua kali dengan botol minuman keras (miras). ”Dari fakta yang didapat kemudian disepakati penerapan Pasal 338 KUHP,” ujarnya kemarin.

Hendro menambahkan, pertimbangan lainnya adalah kejadian di basemen setelah keduanya keluar lift. Ronald mengajak korban ke dalam mobil untuk pulang. Dia melihat pacarnya itu membuka pintu depan sebelah kiri, tetapi hanya duduk di pijakan pintu. Ronald yang duduk di kursi kemudi tidak memberikan peringatan ketika akan memacu mobil. Padahal, ada peluang korban terjatuh dan terlindas ketika mobil bergerak. ”Tidak ada kata awas dari pelaku,” jelasnya.

Hendro menuturkan, pihaknya melibatkan sejumlah ahli dalam menangani perkara itu. Mulai ahli pidana sampai forensik. ”Fakta-fakta dari proses rekonstruksi kami analisis bersama ahli dan semua sepakat menilai ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Mantan Kasubdit Hardabangtah Polda Jatim itu mengungkap, tersangka bertindak brutal karena sakit hati. Ronald gelap mata setelah sebelumnya cekcok dengan korban. Namun, dia tidak memerinci penyebabnya. ”Cekcok biasa, tetapi kondisinya saat itu memang dalam pengaruh alkohol,” katanya.

Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara keluarga korban, mengapresiasi penerapan pasal pembunuhan dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Dimas menyampaikan, keluarga korban sempat dikunjungi pria yang mengaku suruhan anggota DPR dari PKS tanpa menyebut nama, Selasa (10/10). Dia mengklaim penyuruhnya adalah teman ayah tersangka, tetapi beda komisi. Dia meminta nomor rekening dengan dalih akan diberi santunan. Namun, santunan itu tidak boleh disampaikan kepada tim pengacara.

Dimas menilai tindakan itu adalah bentuk iktikad tidak baik. Dari sudut pandangnya, santunan tersebut adalah cara memengaruhi keluarga korban untuk berdamai. Minimal hukuman diringankan ketika persidangan. ”Dengan ini saya tegaskan keluarga menolak santunan apa pun kalau diberi embel-embel yang berkaitan dengan perkara,” tuturnya.

Dimas mengatakan, pejabat publik seharusnya punya moral. Menurut dia, yang terjadi adalah upaya mencederai proses hukum. ”Bila terbukti siapa orangnya, kami akan proses lebih lanjut,” tegasnya.

Edward Tannur, ayah tersangka, secara terpisah mengaku tidak pernah melakukan intervensi. Terlebih, kasusnya sudah menjadi konsumsi publik. ’’Sebagai orang tua, saya meminta maaf kepada keluarga korban. Saya menyesalkan perbuatan Ronald,” katanya.

Edward tidak pernah menyangka anaknya bisa bertindak bengis kepada korban. Ronald disebut sebagai anak yang pendiam. ”Kesibukannya bantu-bantu usaha dan jual beli saham,” jelasnya. (edi/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore