Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2023 | 03.03 WIB

Sebelum Menendang hingga Memukul, Ronald Melakukan Ini ke Dini di Lift Lenmarc Surabaya

FAKTA BARU: Ronald melakukan reka adegan dalam rekonstruksi di Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (10/10). Ronald ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan yang menewaskan pacarnya, Dini Sera Afrianti. - Image

FAKTA BARU: Ronald melakukan reka adegan dalam rekonstruksi di Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (10/10). Ronald ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan yang menewaskan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

JawaPos.com–Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus yang menjerat Ronald Tannur dalam kematian Dini Sera Afrianti. Yang terbaru, polisi telah melakukan rekonstruksi di lima titik. Antara lain di Blackhole, basemen Lenmarc, Apartemen Tanglin, hingga National Hospital, dan terakhir RS Soetomo.

Dari 60 reka adegan itu, polisi menemukan banyak fakta baru. Salah satunya adalah Ronald yang menampar Dini di lift Lenmarc. Tamparan itu dilakukan setelah keduanya melakukan karaoke di Blackhole Lenmarc Surabaya.

”Ditampar, lalu memberikan respons (Dini),” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.

Hendro menyatakan, belum bisa memberikan banyak keterangan karena pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus kematian Dini di tangan Ronald Tannur.

”Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” tambah AKBP Hendro Sukmono didampingi Wakasatreskrim Kompol Teguh di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu (11/10).

Sebelumnya, Ronald hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kedua pasal itu tentang tindak pidana penganiayaan.

Hendro mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

”Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwa kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan),” beber Hendro Sukmono.

Dini dan Ronald merupakan sepasang kekasih yang telah menjalin asmara selama 5 bulan. Keduanya tinggal bersama di Apartemen Tanglin Orchard di Surabaya Barat. Saat kejadian, keduanya tengah karaoke sembari minum minuman keras dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya.

Di sana, terjadi perselisihan dan mengakibatkan penganiayaan hingga nyawa Dini melayang. Entah apa yang membuat Ronald begitu bengis menghajar Dini dan melindasnya dengan mobil Innova yang membuat tubuh Dini terseret sejauh 5 meter.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore