
MASIH BARU: Reza Ferdianto, 24, digiring polisi dalam ungkap perkara bisnis prostitusi.
JawaPos.com – Pria asal Kalitengah, Tanggulangin, diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo karena menjajakan teman wanitanya kepada pria hidung belang melalui media sosial. Muncikari yang bernama Reza Ferdianto digiring kemarin (3/10) dalam ungkap perkara di Mapolresta Sidoarjo.
Pria 24 tahun itu mengaku baru saja nyemplung ke bisnis lendir tersebut. ”Belum sampai satu tahun, sekitar empat sampai lima bulan,” katanya.
Dalam bisnisnya, Reza menawarkan dua wanita yang masing-masing berusia 32 tahun dan 28 tahun. Tersangka mengenal keduanya dari aplikasi MiChat. ”Dikenalkan temen, terus ternyata ketemu di aplikasi MiChat dan kemudian saya ajak,” ungkapnya.
Untuk menarik pelanggan, Reza menggunakan aplikasi WhatsApp dan MiChat dalam menawarkan dua teman wanitanya tersebut. Tempat yang digunakan untuk bermarkas atau melayani pelanggan pun berganti-ganti. ”Terakhir ada di Ngampelsari, Candi, sebelum tertangkap,” ujarnya.
Harga yang ditawarkan tersangka untuk sekali berhubungan badan mencapai Rp 500 ribu hingga 600 ribu. ”Bergantung nawarnya,” ucapnya.
Dari angka tersebut, dua teman wanitanya mendapatkan uang Rp 300 ribu. Sisanya digunakan untuk membayar sewa tempat dan diberikan kepada Reza. ”Gak tentu sebulan berapa. Saya kadang sekali main itu dapat Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu, bergantung sisanya, sekitar mungkin Rp 4 juta ke atas,” jelasnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, pelaku ditangkap saat berada di kosnya di Desa Ngampelsari, Candi, pada 25 September lalu sekitar pukul 21.00. Korban diketahui bermarkas di sana hingga beberapa warga curiga.
”Kami dapatkan laporan keresahan warga dan dari operasi siber,” ujar Kusumo. Polisi juga mengamankan wanita yang dipekerjakan tersangka bersama pria hidung belang yang menggunakan jasa muncikari tersebut. ”Untuk wanitanya, kami amankan dan berikan pendampingan. Untuk pelanggan, kami dalami,” tuturnya.
Seorang wanita lagi yang dipekerjakan pelaku masih didalami polisi. Tersangka terancam dijerat dengan tiga pasal. Mulai Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang hingga Pasal 296 dan 506 KUHP. (eza/c14/any)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
