Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 September 2023 | 23.58 WIB

Ini Permintaan Dokter Gadungan Susanto Setelah Dituntut 4 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Surabaya

Susanto, dokter gadungan yang menggunakan nama dr. Anggi Yurikno saat menipu RS PHC Surabaya agar bisa diterima./Jawa Pos - Image

Susanto, dokter gadungan yang menggunakan nama dr. Anggi Yurikno saat menipu RS PHC Surabaya agar bisa diterima./Jawa Pos

JawaPos.com - Dokter gadungan Susanto yang bekerja selama dua tahun di salah satu klinik milik PT PHC di Jawa Tengah dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang Sidang Cakra. 

Dokter gadungan Susanto menangis setelah mendengar tuntutan JPU itu. Susanto justru mecurahkan hati (curhat) ke hakim ketua sidang. 

"Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di rutan Yang Mulia," kata Susanto dokter gadungan itu setelah dengar tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9).

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Tongani meminta kepada jaksa supaya mewujudkan permintaan Susanto. Yakni, menyediakan alat tulis bolpen untuk menuliskan nota pembelaannya.

"Anda sampaikan secara tertulis minggu depan ya saat sidang, sidang dilanjut Senin (25/9) pekan depan ya," tutur Tongani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menyatakan, perbuatan Susanto memenuhi unsur pasal 378. Susanto dokter gadungan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.

"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 kuhp. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan," jelas Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.

Ugik menambahkan, dalam kasus Susanto dokter gadungan itu ada sejumlah hal yang memberatkan hukumannya. Antara lain, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.

"Tidak ada yang meringankan dari kasus Susanto dokter gadungan," imbuhnya. 

Susanto menjadi dokter gadungan selama 2 tahun di klinik milik PHC. Dia menggunakan data-data dari dokter lain . Yakni, dr Anggi Yurikno.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore