
Susanto, dokter gadungan yang menggunakan nama dr. Anggi Yurikno saat menipu RS PHC Surabaya agar bisa diterima./Jawa Pos
JawaPos.com - Dokter gadungan Susanto yang bekerja selama dua tahun di salah satu klinik milik PT PHC di Jawa Tengah dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang Sidang Cakra.
Dokter gadungan Susanto menangis setelah mendengar tuntutan JPU itu. Susanto justru mecurahkan hati (curhat) ke hakim ketua sidang.
"Saya ingin ajukan keringanan secara tertulis tapi tidak ada alat tulis di rutan Yang Mulia," kata Susanto dokter gadungan itu setelah dengar tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9).
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Tongani meminta kepada jaksa supaya mewujudkan permintaan Susanto. Yakni, menyediakan alat tulis bolpen untuk menuliskan nota pembelaannya.
"Anda sampaikan secara tertulis minggu depan ya saat sidang, sidang dilanjut Senin (25/9) pekan depan ya," tutur Tongani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menyatakan, perbuatan Susanto memenuhi unsur pasal 378. Susanto dokter gadungan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.
"Memohon pada ketua majelis hakim, menuntut dan menjatuhkan terdakwa Susanto dengan pidana 378 kuhp. Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara, menyatakan terdakwa tetap ditahan," jelas Ugik saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.
Ugik menambahkan, dalam kasus Susanto dokter gadungan itu ada sejumlah hal yang memberatkan hukumannya. Antara lain, rekam jejak terdakwa residivis atau pernah terjerat perkara yang sama, tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana hingga berpotensi meninggalkan derita bagi masyarakat.
"Tidak ada yang meringankan dari kasus Susanto dokter gadungan," imbuhnya.
Susanto menjadi dokter gadungan selama 2 tahun di klinik milik PHC. Dia menggunakan data-data dari dokter lain . Yakni, dr Anggi Yurikno.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
