Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juni 2023 | 15.44 WIB

Hakim Pengawas Kembalikan Hak Suara PT Jawa Pos, PKPU PT IED Tercapai Homologasi

CAPAI KESEPAKATAN: Suasana sidang PKPU PT Indonesia Energi Dinamika di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (13/6). - Image

CAPAI KESEPAKATAN: Suasana sidang PKPU PT Indonesia Energi Dinamika di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (13/6).

JawaPos.com – PT Jawa Pos akhirnya dapat menggunakan hak suaranya dalam voting setelah hakim pengawas dan pengurus menerima keberatan perusahaan itu terkait hak suaranya yang sebelumnya sempat dinihilkan. Dengan suara PT Jawa Pos sebagai salah satu kreditur konkuren, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Indonesia Energi Dinamika (IED) akhirnya tercapai homologasi atau kesepakatan perdamaian.

”Kembalinya hak suara PT Jawa Pos menghindari terjadinya pailit. Karena bila PT Jawa Pos yang mempunyai jumlah tagihan lebih dari 400 miliar rupiah tidak bisa voting, tapi nilai tagihan tetap diakui, kuorum untuk tercapainya homologasi berisiko gagal terpenuhi,” ujar pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo setelah rapat kreditur di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (13/6).

PKPU PT IED tercapai homologasi setelah 15 kreditur yang memiliki hak suara semuanya memilih untuk menyetujui proposal perdamaian yang diajukan perusahaan pengelola PLTU Embalut itu. Hanya tiga kreditur yang tidak menggunakan hak suaranya karena tidak hadir.

KUASA HUKUM JAWA POS: E.L. Sajogo (tengah) bersama timnya.

Dengan tercapainya homologasi, PT Jawa Pos berharap PT IED dapat tetap berjalan dan melaksanakan kegiatan perusahaan dengan baik. ”Karena kalau pembangkit listrik mati, akan banyak yang dirugikan, terutama masyarakat,” katanya.

Tagihan PT IED mencapai sekitar Rp 5,5 triliun. Bank Mandiri menjadi kreditur dengan nilai tagihan terbesar mencapai Rp 4,3 triliun. Ketua Tim Pengurus PKPU Patriana Purwa mengatakan, hasil rapat kreditur itu selanjutnya akan disampaikan pengurus dan hakim pengawas kepada hakim pemutus. Setelah itu, hakim pemutus akan mengesahkan homologasi tersebut.

Patriana menjelaskan, tim pengurus telah bekerja secara independen selama proses PKPU untuk menjembatani kreditur dan debitur sehingga hasilnya seratus persen kreditur menyetujui proposal perdamaian dari debitur. Dia juga menegaskan tidak punya konflik kepentingan dengan pihak mana pun.

”Sebanyak 13 kreditur konkuren yang hadir dan dua kreditur separatis dari perbankan semua menyetujui sehingga secara kuorum telah mencukupi untuk dapat dinyatakan homologasi,” ujar Patriana.

Secara terpisah, Direktur PT IED Daniel Mahendra Yuniar menyatakan, pihaknya selaku debitur bersyukur karena proposal perdamaian yang diajukannya telah disetujui semua kreditur yang hadir dalam rapat. Dia berkomitmen akan menyelesaikan tagihannya sebagaimana yang dituangkannya dalam proposal perdamaiannya. Daniel juga akan mengelola perusahaan lebih baik lagi. (gas/c17/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore