Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Juni 2023 | 22.58 WIB

Kondisi Universitas Kartini, Perguruan Tinggi Swasta di Surabaya yang Ditutup Kemendikbudristek

Universitas Kartini Surabaya. - Image

Universitas Kartini Surabaya.

JawaPos.com–Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) menertibkan 52 perguruan tinggi swasta (PTS) dengan beragam sanksi. Salah satunya pencabutan izin operasional atau penyelenggaraan.

Nah, 6 di antaranya PTS di Surabaya. Salah satunya Universitas Kartini di Surabaya Jawa Timur. Berdasar pantauan JawaPos.com, Senin (12/6), di Universitas Kartini Surabaya itu tak ada aktivitas mahasiswa sama sekali.

Ruang parkir hanya ada 4 motor. Sementara itu, di ruang administrasi hanya ada satu petugas perempuan. Di depan universitas, dijaga satu sekuriti.

”Sudah tidak terima pendaftaran di sini,” kata sekuriti itu ketika kali pertama wartawan JawaPos.com datang.

Gedung kelas pun terlihat dikunci. Beberapa kursi belajar tampak ditumpuk sebagian di dekat toilet. Tulisan Universitas Kartini masih terpasang.

Sekuriti universitas menyampaikan, universitas berhenti beroperasi pada Agustus 2022. Sejak itu, tak ada lagi aktivitas belajar di Universitas Kartini.

Sebelumnya, Kemendikbudristek memberi sanksi puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah. Izin operasionalnya dicabut. Nah, total ada 52 kampus yang disanksi.

Sebanyak 23 di antaranya dijatuhi sanksi terberat yaitu pencabutan izin operasional. Lantas, apakah ada PTS di Surabaya yang ikut terseret? Berdasar data yang dihimpun, ada 6 PTS yang dikenai sanksi dari Kemendikbudristek.

Keenam kampus itu yakni Universitas Kartini (sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi), Universitas W.R. Supratman Surabaya (sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi magister manajemen dan program magister administrasi publik), Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panglima Sudirman (sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi), Universitas Merdeka Surabaya (sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi s1 ilmu keperawatan), Universitas 45 Surabaya (sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan), dan Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya (sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan prodi matematika program sarjana).

Data PTS yang dijatuhi sanksi itu disampaikan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Lukman pada 8 Juni. PTS yang dijatuhi sanksi dari seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, PTS dari Mamuju juga tak luput dari sanksi pemerintah.

”Paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat. Untuk namanya tidak bisa kami berikan. Hanya gambaran kota dan wilayah,” kata Lukman.

Sanksi Universitas WR Supratman Surabaya Dicabut sejak Desember 2022

Rektor Universitas WR Supratman Bahrul Amiq menggelar konferensi pers hari ini (13/6). Dia menyampaikan beberapa poin terkait pemberitaan JawaPos.com pada 9 Juni lalu.

Bahrul memang tidak menampik bahwa universitasnya sempat diberikan sanksi oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Namun, masa berlaku sanksi itu sudah lewat.

Sanksi itu diberikan pada Agustus 2022. Kemudian, sanksi dicabut kembali setelah Universitas WR Supratman melakukan perbaikan-perbaikan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore