
Tersangka memegang perut korban untuk memastikannya sudah tidak bernyawa.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak membuatnya lepas dari sanksi pidana. Pihak kepolisian pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Di antaranya, Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (yog/c12/diq)
FAKTA-FAKTA KASUS PEMBUNUHAN ANAK OLEH AYAHNYA
- Tersangka adalah Muhammad Qo’ad Af’aul Kirom alias Alfan, ayah kandung korban AZ.
- Pernah terlibat kasus narkoba pada 2016. Dia pun menjalani hukuman selama 3,5 tahun penjara.
- Hubungan rumah tangga yang tidak harmonis. Terlebih saat istrinya memilih bekerja sebagai lady companion (LC) untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
- Dari hasil digital forensik handphone pelaku, ditemukan riwayat pencarian dengan kata kunci tata cara membunuh anak kecil dengan cepat.
- Selama menjalani pemeriksaan, tersangka tidak menyesali perbuatannya.
Sumber: Polres Gresik

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
