Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Juni 2023 | 18.08 WIB

Ayah Pembunuh Bayi di Gresik Browsing di Internet Cara Membunuh Anak dengan Cepat

Tersangka memegang perut korban untuk memastikannya sudah tidak bernyawa. - Image

Tersangka memegang perut korban untuk memastikannya sudah tidak bernyawa.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak membuatnya lepas dari sanksi pidana. Pihak kepolisian pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (yog/c12/diq)

FAKTA-FAKTA KASUS PEMBUNUHAN ANAK OLEH AYAHNYA

- Tersangka adalah Muhammad Qo’ad Af’aul Kirom alias Alfan, ayah kandung korban AZ.

- Pernah terlibat kasus narkoba pada 2016. Dia pun menjalani hukuman selama 3,5 tahun penjara.

- Hubungan rumah tangga yang tidak harmonis. Terlebih saat istrinya memilih bekerja sebagai lady companion (LC) untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

- Dari hasil digital forensik handphone pelaku, ditemukan riwayat pencarian dengan kata kunci tata cara membunuh anak kecil dengan cepat.

- Selama menjalani pemeriksaan, tersangka tidak menyesali perbuatannya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore