
DITETAPKAN TERSANGKA: Masriah, pelaku penyiraman air kencing dan tinja ke rumah tetangga, diperiksa Satpol PP Sidoarjo, Selasa (23/5).
JawaPos.com - Masriah, 56, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo yang melempar kotoran ke rumah tetangganya Selasa (23/5) mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama Kades Jogosatru Sugito.
Datang tepat pukul 09.00, Masriah diperiksa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Sekitar satu setengah jam kemudian, Masriah langsung keluar. Dihujani pertanyaan oleh rekan media, Masriah hanya diam. Sugito yang mendampingi juga enggan untuk banyak berkomentar.
Kasi Bina Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaslu) PPNS Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah diundang ke kantor dengan menyandang status tersangka.
’’Resmi menjadi tersangka setelah gelar perkara dengan Korwas pada Senin (22/5) kemarin,’’ ungkapnya.
Tersangka mengakui membuang kotoran manusia ke rumah Wiwik karena ingin untuk mengusirnya, lalu membeli rumahnya.
Wanita 56 tahun itu menjadi tersangka karena telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 huruf C dan F mengenai membuang sampah berbau busuk dan mengganggu penghuni rumah.
’’Pemberkasan sidang sedang kita proses,’’ tuturnya. Anas mengatakan, saat diperiksa Masriah sempat meminta agar hukuman tindak pidana ringan (tipiring) tidak dilanjutkan dan diganti dengan mediasi.
Namun, berdasar pengakuan dan bukti yang ada, penyidik tidak bisa melakukannya. ’’Tetap ditindak tipiring dengan ancaman hukuman pidana tiga bulan atau denda 50 juta rupiah,’’ jelasnya.
Persidangan Masriah akan berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (31/5). Masriah sendiri tidak ditahan, akan tetapi dalam pengawasan pihak satpol PP. (eza/c6/any)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
