
SUDAH DITUNGGU: Dibukanya penyeberangan Ujung-Kamal merupakan kabar menggembirakan bagi warga Madura dan Surabaya yang sering bepergian antarkota tersebut. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemprov Jatim serta operator dan regulator angkutan penyeberangan menyepakati perubahan tarif angkutan penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi (AKDP) di Jatim.
Perubahan tarif itu dimulai 1 Mei mendatang. Berlaku pada seluruh rute penyeberangan. Kenaikannya berkisar 4,9 persen hingga 46 persen. Keputusan itu berdasar hasil rapat yang diselenggarakan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim bersama operator dan regulator transportasi laut di Surabaya kemarin.
Kabid Pelayanan Dishub Jatim Luhur Prihadi Eka Nurabdi menyatakan, penyesuaian tarif itu mengacu Pergub 7/2023 tentang Mekanisme Penetapan Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Air Kelas Ekonomi serta Keputusan Gubernur Nomor 188/137/KPTS/013/2023 tentang Tarif Terpadu Angkutan Penyeberangan Ekonomi Lintas AKDP.
’’Yang disesuaikan dengan kondisi saat ini,’’ ucapnya setelah menggelar rapat Senin.
Berdasar kesepakatan tersebut, kenaikan tertinggi terjadi pada penyeberangan Pelabuhan Ujung (Surabaya)–Kamal (Bangkalan) yang mencapai 46,65 persen. Disusul Paciran–Bawean sebesar 30,60 persen (selengkapnya lihat grafis).
Luhur menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan mengenai penyesuaian tarif itu. Di antaranya, efek kenaikan harga kenaikan BBM serta telah dicabutnya subsidi dari pemerintah. Selain itu, tarif penyeberangan di Jatim sudah tidak naik sejak 2013.
’’Jika tidak ada penyesuaian tarif, operator akan keberatan memberi pelayanan,’’ katanya.
Untuk menyosialisasikan perubahan tarif tersebut, saat ini operator dan penyedia jasa angkutan penyeberangan diminta untuk melakukan publikasi kepada masyarakat. Sosialisasi mulai berlangsung kemarin hingga sebelum tarif baru diterapkan pada 1 Mei mendatang.
Sementara itu, Manajer Operasi dan Usaha PT Dharma Lautan Utama (DLU) Gede Mahartha mengapresiasi langkah penyesuaian tarif tersebut. Sebab, itu sangat membantu menutup biaya operasional yang selama ini dikeluarkan. ’’Karena beberapa komponen sudah lama mengalami kenaikan,’’ paparnya.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo menyatakan, penyesuaian tarif tersebut wajar mengingat sudah lama tidak ada kenaikan. ’’Namun, kami berharap ada peningkatan pelayanan dalam moda transportasi pelayanan ini,’’ katanya.
Sosialisasi harus digencarkan di lapangan secara jelas agar masyarakat tidak kebingungan. (elo/c12/ris)
KENAIKAN TARIF PENYEBERANGAN ANTARPULAU DI JATIM
Ujung–Kamal : 46,65 persen
Paciran–Bawean : 30,60 persen
Jangkar–Kangean : 4,90 persen

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
