Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Februari 2023 | 00.05 WIB

Para Orang Tua Surabaya Wajib Tahu, Ini Cara Mengurus KIA

Photo - Image

Photo

JawaPos.com–Berdasar data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, hingga saat ini sudah ada sebanyak 408.792 anak yang memiliki kartu identitas anak (KIA).

”Jumlah ini merupakan 52,74 persen dari total anak di Surabaya, yang sekaligus melebihi target nasional sebesar 40 persen,” kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji.

Dia menegaskan, saat ini Pemkot Surabaya memiliki program pembayaran nontunai berbasis KIA, Katepay. Katepay itu banyak manfaat untuk anak-anak.

”Pertama, anak-anak bisa terbiasa menggunakan sistem pembayaran nontunai yang terus digalakkan pemerintah. Kedua, dengan transaksi nontunai, tentu ini akan mempermudah memantau atau mengontrol uang saku yang diberikan kepada anak-anak,” ujar Agus Imam Sonhaji.

Selain itu, lanjut dia, hal itu menjadi sinergi kuat antara perangkat daerah Pemkot Surabaya dan stakeholder untuk terus berkolaborasi mewujudkan anak-anak yang cerdas dan sehat.

Lantas, bagaimana cara mengurus KIA? Agus Imam Sonhaji menyebutkan, pemohon dapat mengajukan KIA secara mandiri atau bisa dibantu kelurahan untuk mendaftarkan permohonan KIA. Selanjutnya, pemohon mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF yang dapat dilakukan secara mandiri maupun dibantu kelurahan pada aplikasi Klampid New Generation (KNG).

”Lalu, pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KNG. Kemudian, pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak,” papar Sonhaji.

Proses selanjutnya, Sonhaji menyampaikan, petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KNG. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi dengan mengolah data permohonan. Lalu, petugas Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu identitas anak.

”Kemudian, petugas Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke antrean pengiriman, lalu petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya mengirim kartu identitas anak ke kelurahan, dan pemohon bisa mengambil KIA di kelurahan dengan membawa ekitir. Jadi, tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor Disdukcapil di Siola,” jelas Sonhaji.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore