Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2023 | 22.14 WIB

Video Tragedi Kanjuruhan Diputar, Keluarga Korban Berurai Air Mata

Video detik-detik kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 diputar dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (19/1). Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com - Image

Video detik-detik kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 diputar dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (19/1). Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com

JawaPos.com–Untuk kali pertama, para saksi sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan menyaksikan video detik-detik kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Sebelum diputar, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan video tersebut kepada para majelis hakim.

Video yang berdurasi sekitar 15 detik itu diputar di layar televisi di dalam ruang sidang Cakra. Saksi Eka Sandi dan Estu Aji Kuncoro terisak-isak. Keduanya berurai air mata sembari mengeluarkan suara keluhan.

Mendadak ruang sidang berubah menjadi sunyi. Hanya terdengar suara isak tangis Eka Sandi dan Estu. Salah seorang JPU meminta maaf kepada para saksi terkait pemutaran video tersebut.

”Pemutaran video ini tidak bermaksud membuka luka dalam kenangan para saksi,” kata salah seorang JPU tersebut.

Tak hanya Estu dan Eka Sandi yang air matanya berurai dengan deras. Rini, ibu dari keluarga korban yang hadir di sidang juga menangis. Dia memilih untuk keluar dari ruang sidang.

Nggak kuat, nggak kuat,” ucap Rini, sambil mengusap air matanya yang turun membasahi pipi.

Video yang diputar tampak menyorot keterangan pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Ada beberapa polisi yang berupaya mengeluarkan para suporter yang berjubel keluar. Terlihat ada supporter perempuan dan anak-anak keluar dari pintu.

Total ada tujuh saksi yang diundang secara offline oleh JPU. Namun, dari tujuh orang itu ada satu orang yang absen hadir. Yakni, Miftahul Ulum.

Hari ini (19/1), menjadi sidang kedua tragedi Kanjuruhan. Agendanya pemeriksaan saksi dari JPU.

Peristiwa Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Saat itu, suporter Arema FC (Aremania) meluapkan kekecewaannya setelah tim kebanggaan mereka kalah 2-3 dari tim rival, Persebaya Surabaya.

Setelah itu, situasi menjadi tak terkendali, dan polisi kemudian menembakkan gas air mata. Berikutnya, 135 orang menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut.

Lima orang ditetapkan sebagai terdakwa. Yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore