Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Desember 2022 | 00.02 WIB

Pemprov Tolak Raperda Parkir Khusus Usulan Pemkot Surabaya

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Kinerja panitia khusus (pansus) DPRD Surabaya yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi tempat parkir khusus berujung sia-sia. Sebab, regulasi itu ditolak Pemprov Jatim karena dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya. Kemarin (19/12) hasil konsultasi gubernur itu dibahas bersama-sama oleh Bagian Hukum Pemkot Surabaya dengan pansus.

Kabid Perundang-undangan Maskur mengatakan, raperda ditolak Pemprov Jatim karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak dan retribusi harus diatur dalam satu perda. ”Oleh karena itu, raperda ini tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Maskur.

Saat ini pemkot sedang menyiapkan rencana raperda baru. Namanya raperda pajak dan retribusi daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya tengah menyusun naskah akademiknya. Raperda itu diharapkan tuntas awal tahun depan. ”Jadi, pajak dan retribusi akan diatur dalam raperda ini,” jelas Maskur.

Sebetulnya, pemkot sudah memiliki perda yang mengatur tempat parkir khusus. Yaitu, Perda 9/2012. Tapi karena ingin menambah substansi terkait objek baru retribusi parkir, pemkot merevisi regulasi itu.

Nah, sambil menunggu tuntasnya pembahasan raperda pajak dan retribusi, Perda Nomor 9/2012 masih bisa dimanfaatkan. ”Status perda yang lama masih berlaku. Tapi, akan dicabut setelah muncul perda induk terkait pajak dan retribusi,” jelas Maskur.

Ketua Pansus Josiah Michael menyampaikan, raperda itu adalah inisiatif pemkot. Pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan di pansus. Sebelum disahkan, raperda yang berhubungan dengan pajak dan retribusi harus melalui evaluasi pemprov. ”Nah setelah dievaluasi, hasilnya ditolak,” papar Josiah.

Dia mengaku tidak mempersoalkan penolakan gubernur tersebut. Sebab, hal itu sudah diatur melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. ”Sehingga disetujui atau tidak, kami bisa menerima,” katanya.

---

JALAN PANJANG RAPERDA RETRIBUSI TEMPAT PARKIR KHUSUS


  • Pansus membahas raperda retribusi parkir khusus.

  • Raperda itu usulan dari pemkot.

  • Lewat pembahasan panjang, pansus akhirnya mampu menuntaskan pembahasan raperda.

  • Sesuai aturan, raperda dikonsultasikan ke Pemprov Jatim.

  • Hasilnya, raperda ditolak Pemprov Jatim dengan alasan bertentangan dengan aturan UU 1/2022.


Sumber: DPRD Surabaya

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore