JawaPos.com – Setelah melalui serangkaian pembahasan, Pemprov Jatim memastikan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 hari ini (28/11).
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan UMP telah selesai. Soal besarannya, Adhy meminta untuk menunggu pengumuman resmi. ’’Besok (hari ini, Red) diumumkan. Untuk waktunya, menunggu Pak Wagub,’’ kata Adhy kemarin.
Dia menjelaskan, dalam penetapan UMP, pemprov memilih untuk mematuhi kebijakan pemerintah pusat. Yakni, menggunakan formula sesuai dengan Permenaker 18/2022. Kenaikannya tak sampai 10 persen. Sementara itu, besarannya diproyeksikan lebih dari Rp 2 juta per bulan.
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Pemprov Jatim Evy Trisusanti menambahkan bahwa pembahasan UMP memang sempat berjalan alot. Namun, nilainya harus tetap ditetapkan dan disampaikan kepada masyarakat. ’’Kenaikan UMP amat penting kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, naiknya upah akan berpengaruh pada perilaku masyarakat. Konsumsi rumah tangga akan meningkat. Tentu, hal itu bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah. ’’Yang perlu diperhatikan adalah dampak pasca penetapan UMP,’’ kata Evy.
Penetapan UMP nanti bisa saja memengaruhi harga. Ada potensi kenaikan harga berbagai komoditas. ’’Karena itu, seluruh pihak harus memperkuat koordinasi setelah nilai upah diumumkan. Tujuannya, mencegah terjadinya inflasi yang justru menyusahkan masyarakat,’’ katanya.
Pembahasan UMP memang berjalan alot. Pemicunya adalah perbedaan formula kenaikan UMP yang diusulkan kalangan pengusaha maupun pekerja. Bahkan, hingga jelang penetapan UMP, perwakilan pengusaha masih menolak.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto menyatakan bahwa pengusaha tetap keberatan jika Permenaker 18/2022 jadi acuan. Sebab, itu akan memberatkan pengusaha. Adik menyebutkan bahwa pengusaha telah melakukan rapat terkait langkah ke depannya. ’’Mestinya ada kebijakan dari pemerintah untuk industri yang bersifat padat karya,’’ kata Adik.
Menurut dia, pengusaha keberatan jika kenaikannya mencapai 10 persen atau lebih. ’’Sebab, hal itu berdampak terhadap operasional perusahaan,” tambah Adik.





