Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 November 2022 | 19.12 WIB

Hari Ini UMP 2023 Jatim Ditetapkan

Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Dalam aksinya para buruh menolak penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Peme - Image

Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Dalam aksinya para buruh menolak penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Peme








JawaPos.com – Setelah melalui serangkaian pembahasan, Pemprov Jatim memastikan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 hari ini (28/11).

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan UMP telah selesai. Soal besarannya, Adhy meminta untuk menunggu pengumuman resmi. ’’Besok (hari ini, Red) diumumkan. Untuk waktunya, menunggu Pak Wagub,’’ kata Adhy kemarin.

Dia menjelaskan, dalam penetapan UMP, pemprov memilih untuk mematuhi kebijakan pemerintah pusat. Yakni, menggunakan formula sesuai dengan Permenaker 18/2022. Kenaikannya tak sampai 10 persen. Sementara itu, besarannya diproyeksikan lebih dari Rp 2 juta per bulan.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Pemprov Jatim Evy Trisusanti menambahkan bahwa pembahasan UMP memang sempat berjalan alot. Namun, nilainya harus tetap ditetapkan dan disampaikan kepada masyarakat. ’’Kenaikan UMP amat penting kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan, naiknya upah akan berpengaruh pada perilaku masyarakat. Konsumsi rumah tangga akan meningkat. Tentu, hal itu bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah. ’’Yang perlu diperhatikan adalah dampak pasca penetapan UMP,’’ kata Evy.

Penetapan UMP nanti bisa saja memengaruhi harga. Ada potensi kenaikan harga berbagai komoditas. ’’Karena itu, seluruh pihak harus memperkuat koordinasi setelah nilai upah diumumkan. Tujuannya, mencegah terjadinya inflasi yang justru menyusahkan masyarakat,’’ katanya.

Pembahasan UMP memang berjalan alot. Pemicunya adalah perbedaan formula kenaikan UMP yang diusulkan kalangan pengusaha maupun pekerja. Bahkan, hingga jelang penetapan UMP, perwakilan pengusaha masih menolak.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim Adik Dwi Putranto menyatakan bahwa pengusaha tetap keberatan jika Permenaker 18/2022 jadi acuan. Sebab, itu akan memberatkan pengusaha. Adik menyebutkan bahwa pengusaha telah melakukan rapat terkait langkah ke depannya. ’’Mestinya ada kebijakan dari pemerintah untuk industri yang bersifat padat karya,’’ kata Adik.

Menurut dia, pengusaha keberatan jika kenaikannya mencapai 10 persen atau lebih. ’’Sebab, hal itu berdampak terhadap operasional perusahaan,” tambah Adik.






Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore