Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Oktober 2022 | 12.26 WIB

DPRD Surabaya Sebut Pasar Induk Sidotopo Cederai Semangat Perekonomian

Pasar Induk Sidotopo Kota Surabaya. Diskominfo Surabaya/Antara - Image

Pasar Induk Sidotopo Kota Surabaya. Diskominfo Surabaya/Antara

JawaPos.com–Komisi B DPRD Kota Surabaya menilai keberadaan Pasar Induk Sidotopo dengan menggusur pasar buah lainnya mencederai semangat wali kota mendongkrak perekonomian pasca pandemi Covid-19.

”Pedagang di pasar buah manapun harus diberdayakan. Jangan sampai pasar induk itu menggusur pasar buah lain,” kata Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya Lutfiyah seperti dilansir dari Antara di Surabaya.

Pasar Induk di Sidotopo merupakan pengembangan pasar induk di Osowilangan (PIOS) yang kondisinya mati suri. PIOS adalah pasar induk khusus pedagang buah yang dikelola swasta dan berdiri pada saat era kepemimpinan Wali Kota Surabaya Bambang D.H. di kawasan Tambak Osowilangun.

Masa perjanjian kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PIOS selaku pengelola berdurasi lima tahun dan bisa diperpanjang atas kesepakatan semua pihak. Kerja sama yang diteken pada 2009 tersebut kini memasuki tahun ke-23 dan belum ada perubahan.

Belakangan, PIOS kembali membuka di kawasan Sidotopo. Namun, pendirian bangunan di lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin.

Selain itu, dampak lain dari keberadaan pasar induk di Sidotopo, adalah kebijakan dari Satpol PP dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah (UKM) dan Perdagangan Surabaya yang melakukan upaya penertiban melalui surat teguran terhadap pasar buah lain di wilayah Tanjungsari.

Seperti halnya surat Satpol PP Nomor 503/5467/.7.18/2022 dan surat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Surabaya Nomor 510/10110/436.7.14/2022 yang ditujukan kepada pemilik pasar buah di Tanjungsari.  Surat tersebut berupa pemberitahuan kegiatan usaha dan pemanfaatan lahan.

”Untuk mengetahui kejelasan persoalan itu, Komisi B memanggil pengelola pasar induk Senin (3/10). Biar semua ini jelas. Sesuai tupoksi kami adalah terkait izin usaha dari pasar itu,” ujar Lutfiyah.

Pada prinsipnya, Lutfiyah menjelaskan, pihaknya tidak menginginkan akses ekonomi dari pedagang buah di Surabaya dimatikan. ”Harus difasilitasi, jangan sampai dimatikan,” tutur Lutfiyah.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sebelumnya meminta, Satpol PP dan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Surabaya tidak asal menertibkan pedagang pasar buah di Tanjungsari. Apalagi semangat wali kota saat ini adalah meningkatkan perekonomian pasca pandemi.

”Bagi pedagang buah yang merasa dirugikan, kami persilakan mengadu ke dewan,” kata dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore