Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 September 2022 | 23.00 WIB

Warga Surabaya Bebas Bayar Denda Pajak PBB

Ilustrasi warga membayar pajak. Pemkot Surabaya for JawaPos - Image

Ilustrasi warga membayar pajak. Pemkot Surabaya for JawaPos

JawaPos.com–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut berlaku mulai 15 September hingga 30 November.

Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan, program itu bertujuan meringankan beban masyarakat pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Juga, dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.

”Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berlaku mulai 15 September hingga 30 November,” kata Musdiq Ali Suhudi, Jumat (16/9).

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 74 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.

Musdiq mengajak masyarakat Surabaya yang memiliki tunggakan PBB untuk memanfaatkan program tersebut. Apalagi, kebijakan itu menghapuskan denda PBB mulai 1994 sampai 2022.

”Pemberian program penghapusan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, dengan membayarkan pokok pajak pada periode tersebut,” terang Musdiq Ali Suhudi.

Menurut dia, masyarakat Surabaya yang membayar pokok PBB, secara otomatis akan terhapus sanksi administrasinya.

”Pembayaran PBB di Surabaya pun cukup mudah. Masyarakat hanya perlu menunjukan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui website pbb.surabaya,go.id,” ujar Musdiq Ali Suhudi.

Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya itu menjelaskan, pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Bapenda di Jalan Jimerto Nomor 25 - 27 Surabaya.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling, dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. Yakni, Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BNI.

”Bagi masyarakat Surabaya yang tidak sempat datang ke tempat-tempat pembayaran tersebut, dapat melakukan pembayaran secara online melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim,” papar Musdiq Ali Suhudi.

”Apabila terdapat informasi yang kurang jelas terhadap program penghapusan sanksi administratif dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bapenda di Jalan Jimerto Nomor 25 - 27 Surabaya,” tambah dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore