Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Agustus 2022 | 04.27 WIB

Aturan Baru PTM di Surabaya, Kelas Wajib Libur Bila Ada Siswa Positif

PTM 100 persen hari pertama di SMPN 4 Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

PTM 100 persen hari pertama di SMPN 4 Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Pembelajaran tatap muka (PTM) di masing-masing kelas di Kota Surabaya akan dihentikan bila ada siswa yang dinyatakan positif Covid-19. Aturan tersebut berdasar Surat Edaran (SE) Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nomor 7/2022.

Kota Surabaya juga menerapkan SE tersebut. Plt Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Ridwan Mubarun menjelaskan, dalam SE tersebut PTM pada rombel (rombongan belajar atau kelas) yang terdapat kasus Covid-19 dengan klaster penularan Covid-19 akan dihentikan sementara. Artinya ada lebih dari 1 orang yang dinyatakan positif Covid-19. Dengan demikian, angka positivity rate di kelas tersebut di atas 5 persen.

”Dengan kondisi itu, kelas tersebut dilarang PTM selama 7 hari,” kata Ridwan.

Selain itu, dilakukan penghentian sementara PTM pada peserta didik bila bukan merupakan klaster penularan Covid-19. Artinya, hanya ada 1 siswa yang dinyatakan positif Covid-19. Sehingga angka positivity rate di bawah 5 persen dari warga satuan pendidikan.  ”Kelas itu pun dilarang PTM selama 5 hari,” terang Ridwan.

Bila hal itu terjadi, Pemkot Surabaya dipastikan langsung melaksanakan testing dan tracing di sekolah tersebut. Sehingga virus tak lagi menyebar.

”Ini jadi pedoman saat ada temuan kasus Covid-19 di satuan pendidikan,” ujar Ridwan.

Saat ini, sosialisasi tengah dilakukan Pemkot Surabaya ke berbagai sekolah. ”Sudah jalan dan diterapkan,” ucap Ridwan.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menjelaskan, jika ada yang terpapar Covid-19, yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan. Selain itu, waktu penghentian PTM juga tidak terlalu lama seperti dulu yang mencapai dua pekan.

”Sekarang jika ditemukan ada peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, penghentian PTM hanya lima hari,” terang Khusnul.

Namun dengan catatan, apabila yang bersangkutan bukan merupakan klater penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan/atau hasil surveilans epidemologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi covid-19 di bawah 5 persen.

”Selain sosialisasi SE tersebut, kami juga mendorong gugus tugas melakukan pengawasan di lapangan terkait kepatuhan akan protokol kesehatan (prokes). Kita jangan abai, apalagi sekarang ada varian baru,” tutur Khusnul.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore