
Pintu depan gudang sitaan barang Satpol PP. Istimewa
JawaPos.com–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan detail kasus yang menimpa anak buahnya. Dugaan penjualan barang sitaan mengarah ke salah satu pejabat Satpol PP Surabaya.
Pejabat itu diduga menjual hasil barang penertiban di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal. Pejabat itu diduga menjual hasil barang penertiban tidak sesuai prosedur. Hasil penjualan barang sitaan hasil penertiban itu mencapai ratusan juta rupiah.
Di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban. Mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong (gerobak), dan barang hasil penertiban lainnya.
Menurut Eddy Christijanto, pihaknya mengetahui kejadian itu dari anggotanya pada Senin (23/5). Ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya. Setelah mengetahui kejadian tersebut, dia memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan ke gudang.
Anggotanya juga melakukan penghentian semua kegiatan di gudang tersebut. Bahkan, dia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
”Setelah dicek di gudang, ternyata ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami lakukan pemeriksaan secara maraton,” terang Eddy pada Minggu (5/6).
Dari hasil pemeriksaan itu, pada 24 Mei, Eddy melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan. Saat itu, Asisten Pemerintahan minta untuk menyampaikan kepada pihak inspektorat. Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada Inspektorat Pemkot Surabaya.
”Pada 25 Mei, Inspektorat meninjau gudang tersebut dan secara maraton melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” papar Eddy.
Selain pemeriksaan olah Inspektorat, Satpol PP juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut.
Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Saat ini juga masih dalam penyelidikan polisi.
”Jadi, pada 2 Juni, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” ucap Eddy.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
