Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Juni 2022 | 03.27 WIB

Kronologi Satpol PP Surabaya Ditemukan Jual Barang Sitaan

Pintu depan gudang sitaan barang Satpol PP. Istimewa - Image

Pintu depan gudang sitaan barang Satpol PP. Istimewa

JawaPos.com–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan detail kasus yang menimpa anak buahnya. Dugaan penjualan barang sitaan mengarah ke salah satu pejabat Satpol PP Surabaya.

Pejabat itu diduga menjual hasil barang penertiban di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal. Pejabat itu diduga menjual hasil barang penertiban tidak sesuai prosedur. Hasil penjualan barang sitaan hasil penertiban itu mencapai ratusan juta rupiah.

Di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban. Mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong (gerobak), dan barang hasil penertiban lainnya.

Menurut Eddy Christijanto, pihaknya mengetahui kejadian itu dari anggotanya pada Senin (23/5). Ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya. Setelah mengetahui kejadian tersebut, dia memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan ke gudang.

Anggotanya juga melakukan penghentian semua kegiatan di gudang tersebut. Bahkan, dia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.

”Setelah dicek di gudang, ternyata ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami lakukan pemeriksaan secara maraton,” terang Eddy pada Minggu (5/6).

Dari hasil pemeriksaan itu, pada 24 Mei, Eddy melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan. Saat itu, Asisten Pemerintahan minta untuk menyampaikan kepada pihak inspektorat. Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada Inspektorat Pemkot Surabaya.

”Pada 25 Mei, Inspektorat meninjau gudang tersebut dan secara maraton melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” papar Eddy.

Selain pemeriksaan olah Inspektorat, Satpol PP juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut.

Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Saat ini juga masih dalam penyelidikan polisi.

”Jadi, pada 2 Juni, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” ucap Eddy.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore