
SALING KLAIM: Kantor PT Kosemtika Global Indonesia di Jalan Rungkut Industri III dimohonkan sebagai sita jaminan dalam gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia. (Allex Qomarullah/Jawa Pos)
Pemilik merek MS Glow dan PS Glow saling gugat di pengadilan. Shandy Purnamasari, pemegang merek dagang MS Glow, menggugat Putra Siregar selaku pembuat merek dagang PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Di sisi lain, Putra Siregar mengajukan gugatan balik di Pengadilan Niaga Surabaya.
---
Sengketa dua pengusaha muda itu bermula dari adanya klaim kemiripan dalam dua produk kecantikan tersebut. PT Kosmetika Global Indonesia (PKGI) dan PT Kosmetika Cantik Indonesia (PKCI) milik Shandy memproduksi merek MS Glow. Sedangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PGBI) milik Putra Siregar membuat merek PS Glow.
Gugatan dilayangkan kali pertama oleh Shandy. Pembuat merek MS Glow itu menggugat PGBI di Pengadilan Niaga Medan. Pengacara Shandy, Arman Hanis, mengatakan, merek MS Glow lebih dahulu tercatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak 2016.
”Intinya, klien saya lebih dulu mendapat sertifikat merek. Kalau pembuktiannya seperti apa, nanti di pengadilan saja,” ujar Arman saat dikonfirmasi Jumat (15/4).
Menurut dia, merek MS Glow telah didaftarkan di Ditjen HAKI sejak 2016 dan tercatat pada 2020. Sedangkan merek PS Glow yang diproduksi PT PGBI milik Putra Siregar baru didaftarkan pada 24 Januari 2022. ”Tergugat telah membonceng, meniru, dan menjiplak ketenaran merek MS Glow,” ucap Arman.
Dalam gugatan di Pengadilan Niaga Medan itu, istri pengusaha muda asal Malang Gilang Widya Pramana yang dikenal dengan Juragan 99 itu meminta merek PS Glow yang sudah terdaftar agar dicoret. Selain itu, seluruh produksi dan peredarannya juga harus dihentikan.
”Klien saya, Mbak Shandy, sebagai pemegang merek menganggap ada pemalsuan merek yang mempunyai persamaan,” ungkapnya.
Upaya hukum itu dijawab dengan gugatan balik di Pengadilan Niaga Surabaya. PT PGBI yang menaungi PS Glow dalam gugatannya meminta hakim menyatakan perusahaan ini sebagai pemilik eksklusif merek kosmetik PS Glow. Merek itu juga disebut sudah tercatat di Ditjen HAKI.
Dalam gugatan ini, selain PKCI dan PKGI, Shandy dan Gilang menjadi tergugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendaftarkan merek MS Glow yang dianggap serupa dengan PS Glow ke Ditjen HAKI.
Putra Siregar menuntut dua perusahaan, Shandy, dan Gilang membayar ganti rugi Rp 360 miliar. PT PGBI juga meminta hakim menghukum Gilang dan Shandy untuk menghentikan produksi kosmetik merek MS Glow. Aset-aset tergugat juga dimohonkan sita jaminan dalam perkara ini.
Arman menganggap gugatan itu sengaja didaftarkan PT PGBI di Pengadilan Niaga Surabaya untuk membatalkan gugatan Shandy terhadap Putra Siregar di Pengadilan Niaga Medan. Arman tidak menganggap gugatan PT PGBI di Pengadilan Niaga Surabaya sebagai masalah. Menurut dia, siapa pun berhak menggugat.
”Kalau memang ada hak yang dilanggar. Tapi, di dalam gugatan itu perlu pembuktian. Apakah sesuai bukti yang ada atau justru tidak benar. Klien saya juga punya hak yang sama untuk menggugat balik,” ungkap Arman.
Sementara itu, Jawa Pos sudah berusaha mengonfirmasi sengketa merek ini kepada pengacara PT PGBI Edy Hartono. Namun, hingga berita ini selesai ditulis, Edy belum merespons. Panggilan telepon terakhir dari Jawa Pos ditolak Edy. Pengacara ini juga belum menjawab pesan singkat yang dikirim.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
