Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 April 2022 | 19.48 WIB

Universal Health Coverage Dijamin di 43 RS Surabaya

UNTUK SEMUA: Perawat mempersiapkan seorang pasien untuk menjalani perawatan di sebuah rumah sakit swasta, Sabtu (9/4). Masih ada 17 rumah sakit di Surabaya yang belum menekan kerja sama dengan pemkot dan BPJS Kesehatan. (Riana Setiawan/Jawa Pos) - Image

UNTUK SEMUA: Perawat mempersiapkan seorang pasien untuk menjalani perawatan di sebuah rumah sakit swasta, Sabtu (9/4). Masih ada 17 rumah sakit di Surabaya yang belum menekan kerja sama dengan pemkot dan BPJS Kesehatan. (Riana Setiawan/Jawa Pos)

JawaPos.com – Janji pasangan wali kota-wakil wali kota Surabaya saat pilwali terkait pelayanan kesehatan gratis bagi warga dengan menunjukkan KTP dan KK masih saja mengalami masalah. Meski begitu, pemkot mengklaim manfaat program universal health coverage (UHC) tersebut sudah bisa dirasakan warga.

Asisten Administrasi Umum Pemkot Surabaya Febria Rahmanita menjelaskan, sebenarnya program pelayanan kesehatan gratis bagi warga ber-KTP dan KK Surabaya itu berjalan sejak April 2021. Fenny –sapaan akrabnya– menyatakan, pemkot berkomitmen merealisasikan janji serta visi-misi yang diusung kepala daerah terpilih saat kampanye. ”Tidak ada pemkot lain yang bisa dalam waktu dua minggu, RS UHC langsung banyak,” ujarnya.

Saat disinggung tentang masih adanya warga KTP Surabaya yang malah dikenai biaya waktu berobat di RS, Fenny menilai bahwa tidak semua rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, baru 43 di antara 60 RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menurut dia, supaya kasus serupa tidak terjadi, masyarakat seharusnya mendatangi 43 rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mantan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya itu menjelaskan, kalau warga tetap berobat di RS yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pemkot tidak bisa menanggung biaya tersebut. ”Karena sudah ada peraturannya,” kata Fenny.

Untuk mengantisipasi kendala administrasi dalam penggunaan BPJS Kesehatan, Fenny mengimbau warga segera mendaftar e-Dabu di kelurahan. Dia meminta masyarakat tidak menunggu sakit lebih dulu, baru mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina menyampaikan, pemkot memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik melalui pemberian BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI). Ada sekitar 96 persen dari 2,9 juta jiwa warga Kota Pahlawan yang telah menerima BPJS Kesehatan PBI. ”Kami tidak mungkin membiarkan atau menelantarkan MBR untuk mendapatkan akses kesehatan,” terangnya.

BPJS Kesehatan juga telah menerapkan nomor induk kependudukam (NIK) sebagai identitas primer untuk berobat. Langkah itu akan memudahkan warga saat berobat di fasilitas kesehatan. Masyarakat pun tidak perlu khawatir bila lupa atau kehilangan kartu kepesertaan miliknya saat hendak berobat.

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS sejalan dengan UU 24/2011 tentang BPJS. Peraturan itu berisi tentang pemberian nomor identitas tunggal kepada peserta. Selain itu, UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebut NIK sebagai nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat kepada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Jadi, penerapan sistem itu sesuai.

Sementara itu, BPJS Kesehatan memastikan layanan kesehatan bisa didapatkan semua warga. Asalkan, kepesertaan mereka aktif. Karena itu, agar pelayanan maksimal, kepesertaan tersebut harus selalu dicek.

Pengecekan pun mudah dilakukan. Bisa melalui Mobile JKN atau layanan lain berbasis chat WA, yakni Pelayanan Administrasi Melalui WA (Pandawa) 08118165165, dan call center BPJS Kesehatan. ”Layanan ini bisa diakses siapa pun, termasuk peserta yang berstatus PBI,” tutur Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Surabaya Achmad Zammanar Azam.

Fasilitas kesehatan juga tidak perlu mengkhawatirkan klaim biaya perawatan dari peserta. Sebab, BPJS Kesehatan akan membayarkan sebagian klaim sebelum dilakukan verifikasi total atas pengajuan klaim dari RS. Dengan begitu, sirkulasi keuangan kesehatan tidak akan terganggu.

Sesuai dengan instruksi BPJS Kesehatan, kebijakan itu berlaku sejak 1 November 2021. Ada uang muka pelayanan kesehatan yang lebih dulu dibayarkan. ”Besarannya disesuaikan dengan kinerja setiap RS. Baru selesai verifikasi, pelunasan dilakukan,” jelas Azam.

Bukan hanya itu, sistem pun sekarang lebih matang. Ada aplikasi Digital Validation (Diva) untuk membantu mempermudah pengajuan klaim. Aplikasi itu sudah tersedia di rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.

RS Khawatirkan Kelancaran Penggantian Biaya


PEMKOT menemui kendala untuk merangkul seluruh rumah sakit (RS) di Surabaya masuk dalam daftar kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hasilnya, di antara 60 RS yang komitmen mereka dibidik, baru 43 RS yang bersedia. Kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar RS dan kelancaran pembiayaan muncul sebagai alasannya.

Melalui sambungan telepon, narasumber yang bekerja sebagai humas dan bidang legal di salah satu rumah sakit (RS) swasta membeberkan alasan RS-nya enggan masuk ke daftar RS universal health coverage (UHC). Atau, RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dia mengungkapkan, alasan pertama terkait dengan kondisi sosial masyarakat sekitar RS. Menurut dia, kondisi sosial masyarakat di sekitar RS-nya didominasi kelompok dengan ekonomi mapan.

Lalu, alasan kedua terkait dengan metode pembayaran yang digunakan. Mayoritas metode yang dipakai adalah pembayaran secara pribadi cash atau fresh money. Jumlahnya lebih dari 40 persen setiap bulan. Sementara, total ada 25–30 persen pasien yang membayar dengan asuransi.

”Kami selalu melakukan survei setiap periode untuk mengetahui kondisi-kondisi tersebut,” terang sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut.

Dua alasan itu menjadi acuan RS-nya belum mau masuk dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dia mengungkapkan, sebetulnya ada satu tambahan alasan lain. Yaitu, tentang penggantian pembayaran biaya pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. ”Kami khawatir penggantiannya terlambat. Sementara, pelayanan di RS harus tetap berjalan,” ujarnya.

Dia meyakini, jika terjadi, kondisi itu berpotensi mengganggu pelayanan di RS. Namun, dia menuturkan, yang perlu diketahui bahwa RS masih tetap memiliki hati. Tidak mungkin RS tidak mau menangani pasien yang datang di instalasi gawat darurat (IGD) dalam kondisi gawat. Keselamatan pasien tetap menjadi prioritas RS.

Hal senada disampaikan narasumber lain dari RS swasta di Surabaya. Dia menyampaikan, ketika RS bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, beban kerja RS semakin bertambah. Misalnya, RS harus menambah staf yang bertugas mengurusi BPJS Kesehatan, ruang khusus pasien BPJS Kesehatan, hingga area farmasi khusus obat yang di-cover BPJS Kesehatan.

Selain itu, dia khawatir, bila RS-nya bergabung dengan BPJS Kesehatan, kondisi kualitas lingkungan RS turun. Tak jarang, pasien yang menggunakan jalur mandiri untuk pengobatan tidak mau dicampurkan dengan pasien BPJS Kesehatan. ”Kami takut malah tidak ada pasien, malah pasien lari ke RS di luar negeri,” katanya.

Saat ditanya terkait dengan upaya pemkot melalui dinas kesehatan dalam sosialisasi UHC, dua narasumber tersebut kompak menjawab hanya sekali. Bukan berkali-kali. Keduanya berharap pemkot atau pihak mana pun bisa memahami kondisi RS. Terutama finansial RS.

Dewan Tegaskan Rumah Sakit Wajib Ber-UHC


PERMASALAHAN universal health coverage (UHC) dengan RS yang belum bersedia bergabung sampai di meja Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2021. Ketua Pansus Baktiono sempat naik pitam begitu mendengar penjelasan pemkot terkait problem UHC itu. Politikus PDI Perjuangan tersebut meminta bukti kepada pemkot melalui Dinas Kesehatan Surabaya.

’’Itu sebagai bukti kalau Anda semua ini sudah bekerja, sudah mengakomodasi janji Pak Eri Cahyadi dan Armudji selaku wali kota-wakil wali kota terkait kesehatan,” terangnya.

Sebagai orang yang pernah terlibat dalam tim pemenangan pasangan Eri-Armudji, Baktiono menyebut janji berobat gratis di rumah sakit (RS) hanya menggunakan KTP belum optimal. Sebab, lanjut dia, masih ada gelombang penolakan dari RS kepada pasien yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baktiono meminta pemkot segera mengajak RS yang belum masuk ke deretan RS ber-UHC. Menurut dia, tidak ada alasan bagi RS untuk tidak ber-UHC. Pria yang juga menjabat ketua Komisi C DPRD Surabaya itu menyatakan, di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018 telah dijelaskan dengan gamblang.

’’RS tak terkecuali swasta wajib menyediakan 30 persen tempat tidur kelas III,” tutur Baktiono. Dia melanjutkan, rencananya 17 RS swasta yang belum ber-UHC akan dipanggil pansus.

Terpisah, anggota Komisi C DPRD Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Niam mengatakan, dalam program kesehatan, dinkes harus bisa mengimplementasikan visi-misi dari kampanye wali kota-wakil wali kota. Ghoni menegaskan, seharusnya pemkot dengan OPD terkait bisa mengawal dan mengecek mana saja rumah sakit di Surabaya yang belum bekerja sama.

Selain itu, terkait penggunaan data kependudukan seperti KTP dan KK agar warga bisa berobat secara gratis harus segera diselesaikan. Ghoni merasa prihatin dengan warga yang berada di antara hidup dan mati harus dipersulit dengan proses administrasi yang lama. ’’Hal itu yang harusnya dikomunikasikan kepada seluruh rumah sakit di Surabaya,’’ ucapnya.

MERATA, TAPI BELUM SEMUA

Jumlah fasilitas kesehatan rujukan di Surabaya

- Rumah sakit: 43 unit

- Klinik utama: 8 unit

- Puskesmas: 63 unit

Serba-serbi UHC Surabaya

- Jumlah penduduk Surabaya mencapai 2.970.843 jiwa

- Capaian UHC Surabaya: 96,89 persen atau 2.878.512 jiwa

- Belum masuk JKN-KIS: 3,84 persen atau 92.331 jiwa

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore