
Pemilik Rumah Sakit Mata Fatma, Endang Merdekaningsih
JawaPos.com - Pemilik Rumah Sakit Mata Fatma, Endang Merdekaningsih angkat bicara terkait konflik yang terjadi dengan anaknya Erry Dewanto. Polemik ini semakin pelik usai Erry memutuskan menggugat secara perdata dan melaporkan ibunya sendiri secara pidana karena melaksanakan wasiat mendiang suaminya.
Endang mengungkap kekecewaannya kepada Erry. Sebab, dia membesarkan Erry dari kecil hingga berhasil menjadi dokter.
“Kenyataannya tidak seindah harapan, anak pertama yang kami sayangi malah berbalik menyakiti hati saya dan almarhum suami saya dengan melaporkan kami ke polisi seakan saya bukanlah orangtuamu. Kini, mengapa kamu sanggup menyakiti kami," kata Endang.
Endang menceritakan Rumah Sakit Mata Fatma berawal dari klinik kecil yang dibangun bersama suaminya, almarhum Widiharto. Modal awal pembangunan berasal dari menjual rumahnya di Jember pada Juni 2003. Setahun kemudian tempat praktek dokter pribadi berhasil berkembang menjadi Klinik Spesialis Fatma dengan badan hukum CV. Fatma pada 2005.
Dengan semakin meningkatnya permintaan pengobatan penyakit mata, maka pada 2005, almarhum Widiharto berusaha agar Klinik Spesialis menjadi Rumah Sakit. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa pengelola rumah sakit swasta bertujuan keuntungan dikelola oleh badan hukum Perseroan Terbatas. Untuk itu, CV. Fatma merubah status legalitas badan usahanya menjadi PT. Fatma pada 2009.
Almarhum Widiharto, menunjuk istri, dan ketiga anak sebagai pemegang saham. Saham tersebut merupakan saham pemberian. Sebab Endang dan semua anaknya tidak mempunyai bukti setor dan tidak ada bukti lembar sahamnya.
“Di awal Tahun 2014, kondisi keuangan perusahaan rugi, lalu Papi (almarhum Widiharto) memerintahkan pada Wadir Umum dan Keuangan rumah sakit untuk mengumpulkan data dan fakta, yang hasilnya mengarah pada perilaku Erry yang merugikan perusahaan," imbuh Endang.
Perilaku Erry yang dimaksud yakni mendirikan Klinik Mata Erry Dewanto Center pada saat masih menjabat sebagai Komisaris PT Fatma. Erry juga mengambil pasien Rumah Sakit Mata Fatma untuk dilakukan operasi di kliniknya. Dia juga mengurangi jam praktik di Rumah Sakit Mata Fatma, hingga melaksanakan baksos di tempat lain mengatasnamakan Rumah Sakit Mata Fatma tanpa izin.
Perilaku Erry ini dicatat oleh almarhum Widiharto dalam sebuah buku wasiat yang telah disahkan lewat notaris. "Bukannya menjelaskan, mengklarifikasi atau berusaha menyelesaikan permasalahan, Erry malah keluar sebagai dokter di Rumah Sakit Mata Fatma," ungkap Endang.
Almarhum Widiharto juga sempat membuat buku berjudul Sejarah Pendirian Rumah Sakit Mata Fatma. Sebelum meninggal, Widiharto menyampaikan kepada istrinya jika buku tersebut dibuat untuk mencegah Erry memutar balikan fakta.
"Karena ulah Erry ini, Papi jadi banyak beban pikiran, akhirnya jadi sakit-sakitan selama 1,5 tahun, puncaknya di saat kondisi Papi memburuk, Papi masih ingin mengadakan rapat. Papi tahu, yang dilakukan Erry sudah kelewat batas dan menyimpang dari aturan, makanya ingin segera menyelesaikan," ucap Endang.
Selain itu, terdapat pula dokumen yang dibuat Widiharto berisi permasalahan perusahaan, tawaran dan solusinya. Widiharto sempat berpesan jika Erry tidak menerima solusi yang ditawarkan, maka Erry dianggap ingin berpisah dengan perusahaan. Sehingga PT Fatma bersedia membayar saham milik Erry.
Namun, Erry nampaknya tak menunjukan itikad baik. Bahkan pada Agustus 2014 dia tidak menghadiri RUPS. Padahal saat RUPS itu ada keputusan penting bahwa dividen tidak dibagi sampai dengan kewajiban-kewajiban perusahaan selesai.
Pada 2016, tepatnya 5-6 Mei dilaksanakan rapat, yang dipimpin oleh almarhum Widiharto. Salah satu materi rapat adalah mengambil kembali seluruh saham Erry dan mengganti tunai Rp 700.350.000 sesuai presentase saat itu. Hasil rapat tersebut dilegalisasi dengan Nomor 170A di Notaris.
"Setelah rapat tersebut almarhum Widiharto, membuat Akta Hibah Wasiat melalui Notaris yang isinya memberikan seluruh harta bergerak dan tidak bergerak kepada saya, dan seluruh saham yang dimiliki Papi di PT Fatma diatur sesuai konsep Papi yang dituangkan dalam risalah rapat tanggal 5-6 Mei 2016 itu," kata Endang.
Endang sempat menunjukkan tulisan tangan terakhir almarhum suaminya, saat terbaring sakit di rumah sakit. Isinya menegaskan kembali mengenai pembagian komposisi saham PT Fatma sebagaimana konsep yang telah dibuat.
“Sebenarnya tidak ada rebutan rumah sakit seperti yang banyak diberitakan Erry di berbagai media, saya dan dua anak saya yang lain hanya melaksanakan wasiat atau permintaan terakhir Papi Cuma Erry yang tidak mau melaksanakan wasiat itu," tegasnya.
"Saat saya tunjukkan wasiat Almarhum ayahnya, dia malah bersikap sinis, terlalu banyak kepentingan di sekitar Erry. Coba direnungkan, usia saya saat ini sudah uzur, wasiat Almarhum suami saya adalah ibadah dan kunci pintu surga saya nanti," imbuhnya.
Terkait Akta Nomor 95 Tahun 2018 yang digugat oleh Erry, Endang membenarkan bahwa Putusan Kasasi dimenangkan oleh Erry. “Kami telah melaksanakan putusan, uang tunai sebesar Rp 350 juta rupiah yang merupakan tuntutan Erry atas kenaikan nilai harga saham, telah kami serahkan pada saat proses aanmaning sukarela. Sebaliknya, tuntutan Erry atas Dividen tidak dikabulkan," ucapnya.
Terkait laporan Polisi yang diajukan oleh Erry, anak kandungnya itu, Endang menyampaikan, pihaknya kooperatif terhadap proses hukum. Panggilan yang dilayangkan penyidik pun dipenuhi seluruhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Fatma, Ardean Andana, S.H. menjelaskan terkait proses perdata yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Menurutnya Endang telah beritikad baik secara hukum dengan melaksanakan isi putusan dalam proses aanmaning sukarela.
“Sebagaimana kita ketahui saham pemberian Almarhum dr. Widiharto sebesar Rp 700.350.000 telah klien kami serahkan dan kenaikan atas nilai harga saham sebesar Rp 350.000.000 juga telah kami serahkan. Kiranya saat ini kami sedang kaji mengenai status dr. Erry Dewanto yang sudah tidak memiliki saham di PT Fatma," ujar Ardean Andana, S.H.
Selain itu, dengan dibatalkannya Akta Nomor 95, tidak berarti kembali pada Akta sebelumnya yaitu Akta Nomor 62, karena Akta tersebut juga telah habis masa berlakunya serta adanya peristiwa hukum lain, yaitu meninggalnya Widiharto.
"Berkaitan dengan laporan Erry Dewanto di Polda Jatim, Kami mengapresiasi Penyidik Polda Jatim yang telah mengedepankan Restorative Justice agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan," pungkas Ardean, S.H.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
