Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 November 2021 | 03.21 WIB

Soal Surat Ijo, Pemkot Surabaya Janji Tak Akan Mempersulit Warga

Ilustrasi kantor Dinas Pertanahan Surabaya. Istimewa - Image

Ilustrasi kantor Dinas Pertanahan Surabaya. Istimewa

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyebut tidak pernah mempersulit warga mengenai pelayanan perizinan. Termasuk perpanjangan atau peralihan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo. Izin tersebut mudah keluar jika kelengkapan dokumen sudah memenuhi syarat dan pengajuannya dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Winarta (Ming), alah satu warga, mengaku dipersulit saat mengajukan pengalihan IPT ke Pemkot Surabaya. Permasalahan tersebut, dia sampaikan saat bertemu Wakil Wali Kota Surabaya Armuji pada Selasa (23/11).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, kronologi permasalahan yang dialami Winarta.

Dia menyebut, warga itu mengajukan pengalihan IPT sebanyak 2 persil dan sudah ikatan jual beli bangunan. ”Satu persil pakai rekom. Tapi sampai masa berlaku rekom habis, belum ditindaklanjuti dengan pembuatan akta jual beli (AJB) dan pengalihan IPT,” kata Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Dia menyebut, pada saat pengajuan balik nama IPT ke DPBT Surabaya, posisi kedua persil IPT milik Winarta sudah habis masa berlakunya. Kemudian oleh DPBT diproses dengan mekanisme pengalihan tanpa rekom. Yakni melalui iklan AJB, akta persaksian dan sebagainya.

”Pada saat pembayaran retribusi, Winarta tidak mampu membayar. Sebab, dia masih memiliki tunggakan, persil pertama 5 tahun belum bayar dan persil kedua selama 2 tahun belum dibayar,” terang Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, DPBT memberikan keringanan warga itu agar dapat mencicil dengan tetap dikenakan bunga 2 persen. Kebijakan itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 75 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi Pemakaian Tanah.

Dalam Perwali No 75 Tahun 2016 pasal 8 ayat 1, disebutkan dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen tiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.

Sedangkan pada pasal 8 ayat (2), disebutkan bahwa sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setiap tahun dari besaran nilai pokok retribusi pada tahun tersebut dan paling banyak sebesar 24 persen.

”Jadi warga tersebut kita arahkan keringanan dengan tetap dikenakan bunga 2 persen. Akhirnya tidak jadi dan dilunasi langsung,” ungkap Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Namun demikian, dia menegaskan, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sebagai salah satu syarat dokumen pengalihan IPT milik Winarta tidak ada. Akhirnya, syarat peralihan IPT itu menggunakan proses pengajuan SKRK Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Surabaya.

”Pengajuan pengalihan IPT dengan persyaratan lengkap melalui Surabaya Single Window (SSW) Alfa pada 3 November 2021. Lalu, pertek (persetujuan teknis) dari dinas keluar pada 16 November 2021,” jelas Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Dia memastikan, selama ini Pemkot Surabaya tidak pernah mempersulit warga terkait apapun jenis perizinan. Setiap jenis perizinan yang diajukan akan langsung diproses jika dokumen permohonan lengkap dan benar.

”Kami tidak pernah mempersulit warga jika permohonannya lengkap dan benar. Kami melayani perizinan harus berpedoman pada SOP,” ucap Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore