Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Oktober 2021 | 21.48 WIB

Terlilit Utang PT. Dok dan Perkapalan Surabaya Dimohonkan Pailit

MENUNGGU PENAWARAN: Kantor PT DPS di Jalan Perak Barat dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya. (Allex Qomarulla/Jawa Pos) - Image

MENUNGGU PENAWARAN: Kantor PT DPS di Jalan Perak Barat dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

JawaPos.com – PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) terancam pailit. Dua perusahaan yang menjadi vendor perusahaan pelat merah itu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Melalui PKPU itu, kedua perusahaan ingin PT DPS melunasi utang miliaran rupiah yang tertunggak.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Twinco Karunia Mandiri (TKM) dan PT KPPS. Pengacara kedua pemohon, Dharma Setiawan Negara, menyatakan bahwa utang PT DPS terhadap PT TKM yang belum terbayar Rp 391,3 juta. Sedangkan PT KPPS mencapai Rp 2,9 miliar. Totalnya Rp 3,3 miliar.

Namun, Dharma tidak bisa menyebutkan sejak kapan PT DPS punya utang yang belum terbayar kepada kedua kliennya. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya sudah menempuh berbagai upaya agar utang segera dilunasi, tetapi tidak berhasil. Hingga akhirnya pihaknya menagih utang melalui mekanisme PKPU.

’’Sudah beberapa kali somasi, tapi belum dibayarkan. Akhirnya kami mohonkan PKPU,’’ kata Dharma.

Menurut dia, PT DPS awalnya memesan perlengkapan kapal kepada dua perusahaan yang menjadi vendor tersebut. Namun, setelah pesanan dipenuhi, uangnya belum dibayarkan. ’’Dua perusahaan ini vendor terkait kapal. Utang pengadaan peralatan-peralatan kapal,’’ ujarnya.

Kini PT DPS sudah ditetapkan dalam PKPU sementara. Perusahaan pelat merah itu diberi kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian kepada para krediturnya. Yakni, mengenai utang yang akan dibayarkan. Bukan hanya dua perusahaan pemohon yang menjadi kreditur. Siapa pun atau perusahaan lain yang merasa diutangi PT DPS juga dipersilakan untuk mendaftar sebagai kreditur lain.

’’Nanti kami rapat kreditur dan debitur terkait proposal perdamaian. Kesanggupan PT DPS selaku debitur untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para krediturnya,’’ tuturnya.

Apabila lebih banyak kreditur yang setuju dengan proposal perdamaian dari PT DPS, akan terjadi perdamaian. Perusahaan pelat merah itu tidak diputus pailit. Sebaliknya, jika sebagian besar kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan PT DPS, akan diputus pailit. Aset-aset akan dilelang dan dibereskan kurator untuk membayar utang kepada para kreditur.

Sementara itu, pengacara PT DPS, Dion Ramadhan, belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. Saat dikirimi pesan singkat dan dihubungi melalui telepon seluler sejak Jumat (15/10), dia belum merespons.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore