
MENUNGGU PENAWARAN: Kantor PT DPS di Jalan Perak Barat dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)
JawaPos.com – PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) terancam pailit. Dua perusahaan yang menjadi vendor perusahaan pelat merah itu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Melalui PKPU itu, kedua perusahaan ingin PT DPS melunasi utang miliaran rupiah yang tertunggak.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Twinco Karunia Mandiri (TKM) dan PT KPPS. Pengacara kedua pemohon, Dharma Setiawan Negara, menyatakan bahwa utang PT DPS terhadap PT TKM yang belum terbayar Rp 391,3 juta. Sedangkan PT KPPS mencapai Rp 2,9 miliar. Totalnya Rp 3,3 miliar.
Namun, Dharma tidak bisa menyebutkan sejak kapan PT DPS punya utang yang belum terbayar kepada kedua kliennya. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya sudah menempuh berbagai upaya agar utang segera dilunasi, tetapi tidak berhasil. Hingga akhirnya pihaknya menagih utang melalui mekanisme PKPU.
’’Sudah beberapa kali somasi, tapi belum dibayarkan. Akhirnya kami mohonkan PKPU,’’ kata Dharma.
Menurut dia, PT DPS awalnya memesan perlengkapan kapal kepada dua perusahaan yang menjadi vendor tersebut. Namun, setelah pesanan dipenuhi, uangnya belum dibayarkan. ’’Dua perusahaan ini vendor terkait kapal. Utang pengadaan peralatan-peralatan kapal,’’ ujarnya.
Kini PT DPS sudah ditetapkan dalam PKPU sementara. Perusahaan pelat merah itu diberi kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian kepada para krediturnya. Yakni, mengenai utang yang akan dibayarkan. Bukan hanya dua perusahaan pemohon yang menjadi kreditur. Siapa pun atau perusahaan lain yang merasa diutangi PT DPS juga dipersilakan untuk mendaftar sebagai kreditur lain.
’’Nanti kami rapat kreditur dan debitur terkait proposal perdamaian. Kesanggupan PT DPS selaku debitur untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para krediturnya,’’ tuturnya.
Apabila lebih banyak kreditur yang setuju dengan proposal perdamaian dari PT DPS, akan terjadi perdamaian. Perusahaan pelat merah itu tidak diputus pailit. Sebaliknya, jika sebagian besar kreditur menolak proposal perdamaian yang diajukan PT DPS, akan diputus pailit. Aset-aset akan dilelang dan dibereskan kurator untuk membayar utang kepada para kreditur.
Sementara itu, pengacara PT DPS, Dion Ramadhan, belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. Saat dikirimi pesan singkat dan dihubungi melalui telepon seluler sejak Jumat (15/10), dia belum merespons.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
