
Ilustrasi persiapan Salat Id pada masa pandemi. Alfian Rizal/Jawa Pos
JawaPos.com – Surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H mendapat respons positif dari sejumlah kalangan. Selain NU dan Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan itu. Tujuan pemkot membuat regulasi tersebut adalah menekan laju penularan virus SARS-CoV-2 yang masih melonjak di Kota Pahlawan.
Sekretaris MUI Surabaya KH Muhaimin Ali mengatakan, SE tersebut merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Menurut dia, dalam menghadapi pandemi Covid-19, berlaku kaidah fikih jalbu al-mashalih wa daf’u al-mafasid. Yaitu, menciptakan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan atau kerusakan. ’’Karena ini kondisinya darurat,’’ kata KH Muhaimin kemarin (13/7).
Dalam situasi darurat, kebijakan ekstrem bisa saja ditempuh untuk menyelamatkan masyarakat luas dari wabah penyakit. Ulama-ulama terdahulu, kata dia, juga sudah sepakat dengan rumusan fikih bahwa mencegah kerusakan jauh lebih diutamakan daripada menciptakan kebaikan.
’’Di sini pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat,’’ jelasnya.
Seperti diketahui, SE terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H mengatur sejumlah hal. Di antaranya, teknis pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha, dan tata cara penyembelihan hewan kurban. Salat Idul Adha, misalnya, ditiadakan di masjid atau musala. Dalam regulasi itu, pemkot mengimbau warga untuk salat Id di rumah bersama dengan anggota keluarga masing-masing. ’’Dalam situasi darurat dan berdasar kaidah fikih, MUI mendukung itu (salat Idul Adha di rumah, Red),’’ kata KH Muhaimin.
Dengan ditiadakannya salat Idul Adha di masjid, diharapkan tidak ada kerumunan. Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 bisa diminimalkan. Sebaliknya, dengan salat Idul Adha di rumah, protokol kesehatan bisa diterapkan dengan baik. Itu juga menjadi momen kebersamaan anggota keluarga. ’’Jadi, sekali lagi kita imbau masyarakat untuk salat Idul Adha di rumah masing-masing,’’ paparnya.
Malam takbiran juga demikian. Pemkot melarang takbiran keliling. Baik dengan arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan. Takbir keliling dinilai sangat rawan menimbulkan kerumunan massa. Larangan itu dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah melonjaknya kasus baru di metropolis.
Kegiatan takbiran di masjid atau musala cukup melalui audiovisual. Dengan begitu, masyarakat masih bisa khusyuk mengikuti takbiran dari rumah. Tanpa mengundang jamaah di masjid karena berpotensi memicu kerumunan orang. SE juga mengatur teknis pemotongan hewan kurban. Masyarakat diharapkan tetap bisa menyembelih hewan kurban secara terpusat di rumah potong hewan (RPH). Namun, karena kapasitas yang terbatas, masyarakat diperbolehkan melakukan pemotongan di luar RPH dengan menaati protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Jatim Butuh 4.569 Perawat, Rekrutmen Relawan Sepi
Sementara itu, Ketua PCNU Surabaya KH Muhibbin Zuhri mengatakan mendukung penuh semua upaya dalam pengendalian wabah Covid-19. Termasuk soal pelarangan salat Idul Adha di masjid untuk menghindari kerumunan yang potensial menimbulkan penularan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022