
Tersangka DH (tengah) ketika gelar perkara di Polrestabes Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos
JawaPos.com–Direktur PT Indo Tata Graha berinisial DH diciduk Polrestabes Surabaya. DH ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan. Dia sebelumnya telah menjual properti bodong berupa Smartkost di Mulyosari.
Menurut Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ambuka Yudha Hadi, DH merupakan pengusaha properti. Dia sebelumnya biasa menjual kos-kosan di wilayah-wilayah strategis seperti di kawasan kampus.
Bisnis penjualan properti itu dilakukan via brosur offline dan online. Setelah menjerat korban untuk membeli Smartkost, korban baru sadar bahwa bangunan itu belum ada.
Salah satu penyebabnya karena PT Indo Tata Graha belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemiliknya. Akibatnya, PT Indo Tata tidak bisa membangun Smartkost di sana.
”Kerugian cukup besar. Kerugian sampai Rp 11 miliar. Korban mengklaim untuk membebaskan tanah yang akan dibangun untuk Smartkost. Akan tetapi setelah kita lakukan penyidikan dan saksi-saksi ternyata belum dibebaskan,” tutur Ambuka Yudha Hadi pada Rabu (2/6).
Hingga Rabu (2/6), baru ada 11 korban yang melapor. Namun menurut Ambuka, masih ada kemungkinan tambahan korban.
”Sebelumnya memang tersangka membangun perumahan. Namun ketika dia menawarkan Smartkost daerah Mulyosari, ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan diekspektasikan oleh korban,” ujar Ambuka.
Sementara itu, DH mengakui bahwa uang sebesar Rp 11 miliar memang digunakan untuk pembebasan tanah. Sisanya untuk pengurukan, operasional proyek membayar karyawan hingga perizinan.
”Kami dalam posisi ini sebenarnya juga korban. Karena tanah yang kami beli dengan skema bayar termin itu ternyata bermasalah sampai akhirnya pembuatan sertifikat terkendala, akhirnya pemilik (tanah) kemudian menggugat,” kata DH.
Sebenarnya, lanjut DH, target penyelesaian Smartkost direncanakan selama dua tahun. Tetapi ada masalah di satu tahun pertama. Sehingga tidak bisa dibangun karena belum ada perizinan.
Atas kejahatan tersebut, DH dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
