Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 16.46 WIB

Sabu 250 Gram Diranjau dari Blitar ke Surabaya, Polisi Bekuk 2 Pengedar

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran sabu yang menggunakan sistem ranjau untuk mengirim narkotika dari Blitar ke Surabaya. (Humas Polrestabes Surabaya) - Image

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran sabu yang menggunakan sistem ranjau untuk mengirim narkotika dari Blitar ke Surabaya. (Humas Polrestabes Surabaya)

JawaPos.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran sabu yang menggunakan sistem ranjau untuk mengirim narkotika dari Blitar ke Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial MZK (26), warga Rusun Sombo, Simokerto, Surabaya, dan ABA (36), warga Ampelgading, Kabupaten Malang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Surabaya.

Petugas kemudian mendatangi sebuah kamar kos di kawasan Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Di lokasi itu, polisi mengamankan MZK.

Namun, penggeledahan awal tidak menemukan narkotika. Polisi kemudian mengarahkan penyelidikan ke tempat tinggal MZK di Rusun Sombo.

“Di lokasi awal penangkapan kami tidak menemukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan di rumah pelaku MZK,” kata Dodi, Rabu (19/8/2026).

Kecurigaan petugas terbukti. Dari Rusun Sombo, polisi menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat netto 250,16 gram.

Penyidik kemudian menelusuri sumber barang tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap MZK, sabu diduga berasal dari ABA yang berada di wilayah Blitar.

Petugas bergerak menuju Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. ABA akhirnya diamankan bersama sebuah telepon seluler iPhone 15 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi serta menerima pembayaran melalui mobile banking.

Dodi mengungkapkan, kedua pelaku memiliki pembagian peran dalam menjalankan bisnis narkotika tersebut. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore