
BUTUH PERBAIKAN: Dua kamera electronic traffic law enforcement di perempatan Harmoni, Jakarta, rusak dan menghadap ke langit Rabu (24/3). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com – Penerapan tilang elektronik (e-tilang) hari pertama di Jawa Timur berhasil menjaring ratusan pelanggar lalu lintas. Berdasar data Ditlantas Polda Jatim, terdapat 145 pelanggar yang ditindak.
Perinciannya, 75 pelanggaran terekam electronic traffic law enforcement (ETLE) dan sisanya tertangkap integrated node capture attitude record (INCAR) atau ETLE mobile.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombespol Latif Usman menyatakan, pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang melanggar rambu dan markah. Lalu, pengendara motor yang tidak mengenakan helm.
’’Di masyarakat masih ada anggapan pelanggaran seperti itu sepele. Jadi, selalu mendominasi,” katanya Rabu (24/3). Latif mengatakan, pihaknya tidak menemui kendala berarti dalam melakukan penindakan. Sebab, program tilang elektronik memang pernah berjalan sebelumnya. ’’Kamera bisa merekam pelanggaran dengan baik,” tuturnya.
Begitu juga ETLE mobile. Menurut dia, teknologi artificial intelligence pada sistem sudah berjalan dengan baik. Kamera yang berada di dalam mobil patroli polisi bisa merekam pelanggaran dengan tepat. Latif menambahkan, pencarian alamat pelanggar untuk dikirimi surat konfirmasi tilang juga berjalan sesuai rencana. Sebab, semua nopol pelanggar tercatat pada database samsat. ’’Surat tilangnya bisa langsung dikirim,” ungkapnya.
Menurut dia, potensi salah alamat atau surat tilang terkirim ke alamat lain memang ada. Misalnya, kendaraan sudah dijual ke orang lain. ’’Tidak menjadi masalah. Penerima surat tidak mempunyai kewajiban membayar denda karena bukan yang melakukan pelanggaran,” paparnya.
Meski demikian, risiko tetap ada di pemilik kendaraan yang baru. Sebab, denda tilang tetap masuk ke database. ’’Yang bersangkutan tetap bisa membayar denda saat mengurus pajak,” jelasnya. Jika tidak dibayar, sistem otomatis menolak pengurusan pajak.
Karena itu, Latif mengimbau masyarakat yang menjual kendaraan segera melapor ke samsat. Dengan begitu, dia tidak akan menerima surat konfirmasi tilang. ’’Lapor jual untuk menghindari salah alamat tilang,” tegasnya.
Dia menambahkan, proses pengiriman surat tilang ke alamat pelanggar tidak dilakukan polisi. Ditlantas Polda Jatim bekerja sama dengan kantor pos. ’’Mereka yang mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar lalu lintas. Estimasi harinya tergantung jarak,” ungkapnya.
Kejaksaan juga dilibatkan dalam prosedur pembayaran denda tilang. Warga yang tidak bisa membayar denda secara mandiri bisa mengurusnya di kejaksaan. ’’Meski tidak ada temuan masalah, program ini tetap akan dievaluasi secara berkala,” tegasnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan, penilangan manual atau penilangan di tempat masih berlaku karena penggunaan e-tilang belum merata. Korlantas berupaya mengutamakan penilangan manual itu dengan semielektronik. ”Semielektronik itu penilangan dilakukan oleh petugas, tetapi pembayaran denda dengan sistem e-tilang,” tuturnya.
Korlantas juga berupaya mencegah terjadinya tilang manual di titik yang diterapkan e-tilang. Menurut dia, petugas di titik e-tilang tidak melakukan penindakan tilang. ”Mereka diproyeksikan untuk mengatur lalu lintas, bukan menindak pelanggar lalu lintas,” katanya.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombespol Abrianto Pardede menjelaskan, untuk jalan yang belum terjangkau kamera e-tilang, penilangan manual akan dilakukan dengan selektif prioritas. Yakni, dilihat apakah pelanggaran itu berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas atau membahayakan pengendara lain. ”Ini prioritasnya,” ujarnya.
Sementara itu, empat hari lalu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meluncurkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile. Pada hari pertama penerapan ETLE mobile, Ditlantas Polda Metro Jaya mengklaim tidak ada kendala.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ETLE di Jakarta berjalan sejak 2019. Hingga 2020, jumlah pelanggarannya mencapai 177.000 lebih. Yang terbanyak adalah pelanggaran tidak menggunakan seat belt. Lalu, melanggar traffic light dan markah jalan. Dari sisi peningkatan disiplin masyarakat, terjadi penurunan angka pelanggaran.
’’Hitung-hitungan kita, dari Agustus sampai Oktober 2020 di satu titik (Jalan Sudirman Thamrin) itu terjadi penurunan pelanggaran sampai 64 persen,’’ katanya.
Ditlantas Polda Jateng menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik (ETLE) sejak Selasa (23/3). Terdapat 21 titik kamera yang disebar di 11 kabupaten/kota di Jateng dan akan ditambah menjadi 50 titik di 35 kabupaten/kota.
Hasilnya, kurang dari empat jam sejak diluncurkan, Ditlantas Polda Jateng merekam 3.200 pelanggar lalu lintas. ’’Ini bukan jebakan Batman. Saya harapkan masyarakat semakin patuh dengan adanya ETLE ini,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
