
Salah satu kegiatan FPI. Dok. JawaPos
JawaPos.com–Pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. Pelarangan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (30/12).
Atas berita tersebut, Plt Ketua Tanfids FPI Surabaya Wahid Murtadho mengaku belum bisa memberikan pernyataan apa pun. Pihaknya masih menunggu keputusan dari FPI Pusat.
”Mohon maaf, kami masih belum bisa kasih pernyataan. Kami masih menunggu pernyataan dari pusat,” ujar Wahid.
Dia menjelaskan, organisasi FPI di semua wilayah masih menunggu instruksi dari pusat. Hal yang sama berlaku untuk di Kota Surabaya.
”Jadi kalau untuk daerah, kami masih belum bisa mengeluarkan komentar atau pernyataan apa pun. Kita menunggu pusat,” jelas Wahid.
Soal kegiatan, Wahid belum mengetahui agenda pembubaran. Dia lagi-lagi menegaskan bahwa keputusan masih dirapatkan oleh pusat.
”Yang saya dengar, pusat masih merapatkan soal ini. Itu rapat internal dari pusat saja, tinggal nanti kita di daerah menunggu keputusannya seperti apa. Pokoknya kita menunggu pusat,” terang Wahid.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12) sore, pemerintah menyatakan melarang aktivitas ormas FPI. Hal itu didasarkan karena tidak adanya kedudukan hukum yang dimiliki FPI.
Larangan aktivitas FPI didasarkan pada putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Dalam kesempatan tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD juga mengatakan, FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019. Selain itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut, FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=nHnY82YjqS8

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
