Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2020 | 03.18 WIB

Kasus Pelemparan Kotoran ke Tenaga Kesehatan Masuk Penyidikan

Tenaga kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya saling menyemangati. Dok. JawaPos - Image

Tenaga kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya saling menyemangati. Dok. JawaPos

JawaPos.com – Kasus intimidasi terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Rusun Bandarejo memasuki babak baru. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyatakan bahwa status penanganan kasusnya kini sudah sampai penyidikan.

Menurut dia, keputusan itu diambil karena penyidik menemukan bukti permulaan adanya tindak pidana dari perempuan berinisial N yang menjadi terlapor. Data itu didapat dari pemeriksaan terhadap sejumlah orang. ”Enam saksi sementara ini,” ujarnya.

Sudamiran menjelaskan, tiga di antara enam saksi tersebut adalah nakes yang mendapat intimidasi di lokasi kejadian. Lalu, seorang dokter yang memiliki kaitan. Disusul dua lainnya adalah terlapor dan anaknya.

Menurut dia, penyidik akan memanggil beberapa saksi lagi sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara. Jajarannya juga bakal mencari alat bukti tambahan untuk menguatkan dugaan tindak pidana terlapor. ”Diproses bertahap,” kata polisi dengan dua melati di pundak itu.

Dalam gelar perkara pertama, lanjut dia, setidaknya ada sejumlah pasal yang bisa disangkakan terhadap terlapor. Di antaranya, pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sebab, perbuatan terlapor sama dengan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Sudamiran menambahkan, pasal selanjutnya yang dapat digunakan adalah pasal 212 KUHP. Dasarnya, ada upaya melawan petugas. ”Ditambah pasal 335 KUHP yang mengatur perbuatan tidak menyenangkan,” paparnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Johnny Eddizon Isir secara terpisah mengatakan, kejadian yang dilaporkan termasuk pelanggaran berat. Dia memastikan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kalau terbukti memenuhi unsur pidana. ”Kasusnya jadi atensi kami,” kata alumnus Akpol 1996 itu.

Isir mengungkapkan, pihaknya bersama instansi terkait sudah berupaya maksimal untuk menekan persebaran Covid-19. Jangan sampai usaha itu ditanggapi dengan sikap semaunya sendiri oleh seseorang. ”Terlebih sampai melempar kotoran. Itu sama saja dia melempar kepada saya, Ibu Wali Kota, dan Pak Danrem yang selama ini gencar memutus persebaran virus korona,” tutur polisi dengan tiga melati di pundak itu.

Seperti diberitakan, polrestabes mendapat laporan dari tiga nakes yang bertugas di Puskesmas Sememi. Dalam laporan itu disebutkan adanya intimidasi yang diterima saat menjalankan tugas di Rusun Bandarejo Selasa (29/9). Mereka tidak hanya dibentak keluarga pasien Covid-19 yang akan dievakuasi. Tapi, juga dilempar kotoran oleh istri pasien tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=NCFAGpMTbUs&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore