Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2020 | 03.02 WIB

Pengadilan Agama Surabaya Mulai Buka Layanan, Sehari Hanya 30 Orang

PEMBATASAN: Pengadilan Agama Surabaya membuka sebagian pelayanan di luar gedung hari ini. Agar tidak terjadi kerumunan, sehari PA hanya melayani 30 orang. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

PEMBATASAN: Pengadilan Agama Surabaya membuka sebagian pelayanan di luar gedung hari ini. Agar tidak terjadi kerumunan, sehari PA hanya melayani 30 orang. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com – Hari ini Pengadilan Agama (PA) Surabaya kembali membuka pelayanan. Namun, tidak semua. Hanya sebagian. Panitera PA Surabaya Abdus Syakur Widodo menyatakan, dibukanya kembali pelayanan berdasar perintah dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pertimbangannya, melayani masyarakat yang kepentingannya mendesak dan tidak bisa ditunda lagi.

”Pelayanan khusus ini dibuka untuk melayani legalisasi dan pengambilan produk. Misalnya, orang yang mau menikah dan mendesak akan tetap kami layani,” ujar Syakur Minggu (9/8).

Pelayanan itu dipusatkan di halaman depan gedung. Mulai pukul 11.00 hingga pukul 15.00. Sepuluh pegawai bagian pelayanan sudah disiapkan. Hanya, pelayanan masih terbatas. Sehari mereka hanya melayani maksimal 30 orang. Itu pun harus antre lewat WhatsApp dulu.

”Supaya tidak terjadi kerumunan, kami atur jadwalnya. Pesan dulu lewat WA agar orang datang langsung ngambil, lalu pulang. Kalau tidak cukup, akan dilayani keesokan harinya,” tuturnya.

Sementara itu, gedung pengadilan tetap ditutup. Penutupan tersebut dimaksudkan untuk sterilisasi dari virus. Sebanyak 98 pegawai dan hakim yang tidak piket akan bekerja dari rumah. Pendaftaran perkara dan persidangan tetap ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. ”Kami masih menunggu hasil tes swab yang informasinya keluar tiga sampai empat hari,” katanya.


Pembukaan layanan secara penuh memang masih menunggu hasil tes swab. Jika semua pegawai dan hakim dinyatakan negatif korona, PA segera kembali dibuka. Layanan akan kembali normal. Sebaliknya, jika ada pegawai yang positif, akan dipertimbangkan untuk ditutup total.

Rabu (5/8), PA di-lockdown. Semua pegawai dites swab masal. Semua layanan, termasuk persidangan, ditutup total. Keputusan lockdown itu diambil setelah seorang hakim berdasar hasil rapid test dinyatakan reaktif terhadap Covid-19. Dia kini menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

Berdasar sistem informasi pencarian perkara (SIPP) PA Surabaya, sedikitnya ada seratus persidangan dalam sehari yang ditunda karena lockdwon. Sidang didominasi perkara perceraian. Syakur menyatakan, pemberitahuan penundaan sidang diinformasikan melalui e-mail kepada semua pihak.

”Kami informasikan penundaan melalui panitera yang dikirim e-mail ke pihak-pihak yang beperkara,” kata Syakur.

Selain itu, meski layanan dibuka mulai hari ini, hanya pengunjung yang berkepentingan yang boleh masuk. Selebihnya dilarang. ”Kami sudah atur agar tidak terjadi kerumunan di dalam,” ucapnya.

Pihaknya juga menginformasikan perubahan layanan tersebut sejak jauh-jauh hari. Meski demikian, dia tidak menampik bahwa hari ini akan banyak pengunjung yang kecele. ”Nanti kami informasikan di depan pintu masuk. Makanya, kami juga atur jadwal pelayanan buka jam sebelas karena pagi mungkin banyak yang datang biar tidak terjadi kerumunan,” ucapnya.

---

LAYANAN PENGADILAN AGAMA

Yang Sudah Dibuka

  • Legalisir produk perkara

  • Pengambilan produk perkara

  • Upaya hukum


Masih Ditutup

  • Pendaftaran perkara

  • Persidangan


Catatan:

  • Pemohon layanan harus mendaftar dahulu melalui WhatsApp.

  • Sehari dibatasi 30 pelayanan.


Sumber: Pengadilan Agama Surabaya

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=zKtmnIQuWsE

 

https://www.youtube.com/watch?v=Wo5BiizygtM

 

https://www.youtube.com/watch?v=Nkz8JXQOiIM

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore