
DATANGKAN SAKSI AHLI: Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember Triyono Yulianto (kanan) dan Siti Sumartingsih dalam sidang di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (14/7). (MUCHAMMAD AINUL BUDI/ JAWA POS RADAR JEMBER)
JawaPos.com – Beragam fakta terungkap dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Jember. Kemarin sejumlah fakta baru muncul dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu digelar secara daring. Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan. Sementara itu, para terdakwa masih berada di Lapas Kelas II-A Jember.
Tiga saksi ahli itu adalah Akhmad Hasanuddin (ahli konstruksi dari Universitas Jember), Agus Yusuf Arianto (ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), dan Fatria Murni Yanti (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur).
Dalam keterangannya, Fatria menjabarkan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,3 miliar. Pekerjaan revitalisasi Pasar Manggisan juga tidak selesai tepat waktu.
Selain itu, Fatria menjelaskan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan klarifikasi ke terdakwa M. Fariz Nurhidayat maupun Irawan Sugeng Widodo alias Dodik (konsultan perencana proyek). Bahwa, ada dana sekitar Rp 3 miliar yang disetorkan Fariz ke rekening pribadi Dodik. ”Dari Fariz ke Dodik. Melakukan penyetoran atas nama perusahaan. Tapi, bukan dalam kasus ini saja. Ada banyak kasus lainnya, bukan hanya pasar,” ujar Fatria.
Fariz diketahui memegang proyek strategis di lingkungan Pemkab Jember. Di antaranya, ruang terbuka hijau (RTH) dan pendapa kecamatan. Namun, ketika majelis hakim menanyakan detailnya dari kerugian negara Rp 1,3 miliar itu dan mengenai berapa uang yang dinikmati para terdakwa, Fatria pun belum dapat memerinci.
Dalam sidang tersebut, juga diungkap soal hubungan kerja Fariz dan Dodik. Terungkap, Dodik mengaku bahwa Fariz adalah staf freelance lama yang bekerja sama dengan dirinya. Namun, tak ada kontrak kerja antara keduanya.
Di sisi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus), menyatakan, ketiga saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kemarin sudah menerangkan keterangan mereka di majelis hakim sesuai dengan BAP saksi.
Perkara dugaan korupsi Pasar Manggisan menjadi salah satu isu yang disorot publik Jember. Sebab, dari kasus tersebut, para terdakwa membeber adanya korupsi besar lain di balik pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Jember yang melibatkan banyak nama penting. Termasuk terdakwa Fariz yang sempat menyebut adanya fee ke sejumlah pejabat berpengaruh di Jember.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=HuzNWdT_Wrs
https://www.youtube.com/watch?v=ij4mPvEFalM
https://www.youtube.com/watch?v=Uz1ypfMAb_c

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
