Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2020 | 19.48 WIB

Dugaan Korupsi Pasar Manggisan Jember: Terungkap Ada Setoran Rp 3 M

DATANGKAN SAKSI AHLI: Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember Triyono Yulianto (kanan) dan Siti Sumartingsih dalam sidang di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (14/7). (MUCHAMMAD AINUL BUDI/ JAWA POS RADAR JEMBER) - Image

DATANGKAN SAKSI AHLI: Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember Triyono Yulianto (kanan) dan Siti Sumartingsih dalam sidang di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (14/7). (MUCHAMMAD AINUL BUDI/ JAWA POS RADAR JEMBER)

JawaPos.com – Beragam fakta terungkap dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Jember. Kemarin sejumlah fakta baru muncul dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli itu digelar secara daring. Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan. Sementara itu, para terdakwa masih berada di Lapas Kelas II-A Jember.

Tiga saksi ahli itu adalah Akhmad Hasanuddin (ahli konstruksi dari Universitas Jember), Agus Yusuf Arianto (ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), dan Fatria Murni Yanti (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur).

Dalam keterangannya, Fatria menjabarkan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,3 miliar. Pekerjaan revitalisasi Pasar Manggisan juga tidak selesai tepat waktu.

Selain itu, Fatria menjelaskan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan klarifikasi ke terdakwa M. Fariz Nurhidayat maupun Irawan Sugeng Widodo alias Dodik (konsultan perencana proyek). Bahwa, ada dana sekitar Rp 3 miliar yang disetorkan Fariz ke rekening pribadi Dodik. ”Dari Fariz ke Dodik. Melakukan penyetoran atas nama perusahaan. Tapi, bukan dalam kasus ini saja. Ada banyak kasus lainnya, bukan hanya pasar,” ujar Fatria.

Fariz diketahui memegang proyek strategis di lingkungan Pemkab Jember. Di antaranya, ruang terbuka hijau (RTH) dan pendapa kecamatan. Namun, ketika majelis hakim menanyakan detailnya dari kerugian negara Rp 1,3 miliar itu dan mengenai berapa uang yang dinikmati para terdakwa, Fatria pun belum dapat memerinci.

Dalam sidang tersebut, juga diungkap soal hubungan kerja Fariz dan Dodik. Terungkap, Dodik mengaku bahwa Fariz adalah staf freelance lama yang bekerja sama dengan dirinya. Namun, tak ada kontrak kerja antara keduanya.

Di sisi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono, kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus), menyatakan, ketiga saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kemarin sudah menerangkan keterangan mereka di majelis hakim sesuai dengan BAP saksi.

Perkara dugaan korupsi Pasar Manggisan menjadi salah satu isu yang disorot publik Jember. Sebab, dari kasus tersebut, para terdakwa membeber adanya korupsi besar lain di balik pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Jember yang melibatkan banyak nama penting. Termasuk terdakwa Fariz yang sempat menyebut adanya fee ke sejumlah pejabat berpengaruh di Jember.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=HuzNWdT_Wrs

https://www.youtube.com/watch?v=ij4mPvEFalM

https://www.youtube.com/watch?v=Uz1ypfMAb_c

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore