Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Juli 2020 | 01.18 WIB

Karena Covid-19, Pedagang Pasar Tambahrejo Minta Keringanan ILP

TERPUKUL: Aktivitas perdagangan di Pasar Tambahrejo. Para pedagang meminta keringanan pembayaran ILP karena pendapatan mereka merosot drastis di kala pandemi. (Frizal/Jawa Pos) - Image

TERPUKUL: Aktivitas perdagangan di Pasar Tambahrejo. Para pedagang meminta keringanan pembayaran ILP karena pendapatan mereka merosot drastis di kala pandemi. (Frizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - Para pedagang Pasar Tambahrejo kembali meminta keringanan iuran layanan pasar (ILP) kepada Perusahaan Daerah Pasar Surya dan Pemkot Surabaya. Para pedagang merasa dagangan mereka di masa pendemi Covid-19 sepi. Karena itu, dibutuhkan suntikan dukungan dari pemerintah.

Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Tambahrejo Mas’ud mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan tersebut kepada pemkot awal pekan lalu. Surat itu merupakan yang kedua. Mereka pernah mengirimkan surat pada April lalu juga untuk memohon keringanan. Surat tersebut sudah dijawab dengan penjelasan bahwa mereka menunggu regulasi lebih lanjut.

”Kondisi pandemi ini membuat semua usaha, termasuk pedagang di pasar, omzetnya menurun drastis. Dan pedagang sangat mungkin tak bisa membayar kewajiban seperti ILP,” jelas Mas’ud.

Surat tersebut berisi permohonan kebijakan dan keringanan. Para pedagang sedang dalam kondisi yang sulit di masa pandemi. Keringanan ILP itu bisa membantu pedagang agar dapur mereka tetap ngebul.

ILP yang dibayarkan pedagang itu bergantung luas dan peruntukan stan. Mas’ud menyebutkan, stan yang dia tempati berukuran 43 meter persegi. Dalam sebulan dia harus membayar Rp 800 ribu. Untuk toko emas dengan stan ukuran 21 meter persegi, iurannya sekitar Rp 600 ribu. ”Kalau konfeksi ukuran 21 meter persegi, sekitar Rp 500 ribu per bulan. Belum termasuk listrik dan air,” ungkap Mas’ud.

Permintaan para pedagang untuk memohon keringanan itu memang bukan kali ini saja. Pemkot Surabaya selaku pemilik Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) pernah mengungkapkan bahwa iuran yang dibebankan kepada pedagang merupakan tarif lama. Perubahan ILP juga harus dibicarakan dengan pemegang saham. Sebab, ILP sudah masuk dalam rancangan anggaran dan belanja perusahan tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=CHPLRGlVBFc

https://www.youtube.com/watch?v=k9gaKSpl6mw

https://www.youtube.com/watch?v=Dqo7p9H6gIw

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore