Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juni 2020 | 18.29 WIB

Sanksi Menanti Pelanggar Aturan Tatanan Normal Baru di Kota Surabaya

TETAP JAGA JARAK: Aktivitas pedagang dan pembeli di Pasar Simo pada hari pertama buka setelah penutupan Selasa (19/5). (Guslan Gumilang/Jawa Pos) - Image

TETAP JAGA JARAK: Aktivitas pedagang dan pembeli di Pasar Simo pada hari pertama buka setelah penutupan Selasa (19/5). (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

JawaPos.com–Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya meminta warga menaati Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19. Setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diperpanjang lagi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Perwali 28/2020 untuk menyambut tatatan normal baru.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, Perwali itu berisi protokol-protokol kesehatan di semua lapisan masyarakat. Mulai individu, keluarga, lingkungan, hingga terbesar di tempat usaha, perusahaan, pabrik, dan sebagainya.

Menurut dia, dalam Perwali 28/2020 itu ada 12 poin yang dijelaskan mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus diterapkan. Yakni, mengatur protokol kesehatan di sektor kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan lain dan pesantren. Selain itu, diatur mengenai kegiatan bekerja di tempat kerja dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Kemudian, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis.

”Diatur juga kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan. Protokol kesehatan juga mengatur kegiatan di pasar rakyat, kegiatan di perhotelan, apartemen, dan rumah susun. Lalu kegiatan di tempat konstruksi, kegiatan sosial dan budaya, serta diatur mengenai kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Perwali ini lebih detail dari SE (Surat Edaran) sebelumnya dan lebih mengikat karena ada sanksi di situ,” ujar Irvan pada Jumat (12/6).

Irvan  menerangkan, dalam Perwali itu juga terdapat sanksi tegas yang diterapkan bagi masyarakat yang melanggar, mulai sanksi berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. ”Sanksinya ada semua dalam Perwali ini dan mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi ketika ada orang melanggar bisa dikenakan sanksi,” kata Irvan.

Selain itu, kata dia, dalam Perwali juga menitikberatkan kepada setiap pelaku atau badan usaha, tempat kerja dan kantor pemerintahan, diharuskan membentuk Satgas Covid-19 dengan SK yang dibuat pimpinan masing-masing. Untuk itu,  pihaknya meminta semua kantor pemerintahan di Surabaya, diharuskan membentuk Satgas Covid-19.

”Jadi setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, atau badan usaha, mereka harus memiliki satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan tegas,” tutur Irvan.

Namun demikian, dia menyatakan, penindakan protokol kesehatan itu tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang. ”Karena, dalam Perwali juga dijelaskan bahwa pembentukan satgas merupakan upaya menertibkan masyarakat di lingkungannya masing-masing,” tutur Irvan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=McwqmGxNku4

 

https://www.youtube.com/watch?v=S4miagQy9U8

 

https://www.youtube.com/watch?v=kzr-GRUgvl8

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore