Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2020 | 09.44 WIB

Dua Anggota Dewan Ajukan Class Action Jebolnya Pipa PDAM Surabaya

Photo - Image

Photo

JawaPos.com–Dua legislator mengajukan gugatan dari perwakilan kelompok atau class action atas jebolnya pipa utama PDAM akibat terkena tiang pancang di lokasi pembangunan kampus II Universitas Islam Negeri Sunan Ampel di Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jatim. Dua legislator yang mengajukan class action tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra A.H. Thony dan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya Arif Fathoni.

”Pelanggan sangat dirugikan. Siapapun kontraktornya harus bertanggup jawab, bukan hanya soal perbaikan tetapi juga bertanggung jawab terhadap pelanggan,” kata M. Sholeh selaku pihak yang diberi kuasa untuk mengajukan class action seperti dilansir dari Antara di gedung DPRD Surabaya.

Menurut dia, dua legislator yang tinggal di kawasan Surabaya Timur itu mewakili warga di 16 kecamatan yang terdampak pipa PDAM jebol di Kampus II Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) pada Minggu (17/5).

Sholeh mengatakan, jika gugatan tersebut menang, hasilnya akan disumbangkan ke Pemkot Surabaya untuk penanganan Covid-19. ”Kalau secara hitungan sekitar Rp 7,5 miliar. Namun, kami akan mengajukan tuntutan sekitar Rp 5 miliar. Nanti malam saya kerjakan. Saya pastikan Selasa (19/5) sudah didaftarkan di pengadilan,” ujar Sholeh.

Sementara itu, A.H Thony menambahkan, insiden itu layaknya seperti perlombaan menghancurkan jaringan utilitas di Surabaya karena kejadiannya berulang. Kasus tersebut cukup melelahkan warga. ”Gugatan kami tidak berhenti sampai di sini karena bukan tidak mungkin juga ke beberapa pihak terkait, termasuk soal perizinan. Agar masalah ini menjadi pembelajaran bagi semua,” ujar Thony.

Dia menegaskan, kejadian ini tidak lepas dari kelalaian pihak terkait. ”Langkah hukum ini tidak berarti mencari masalah, tetapi justru menyelesaikan masalah secara berkeadilan,” ujar Thony.

Hal sama juga dikatakan Arif Fathoni. Menurut dia, dengan adanya gugatan class action, diharapkan tidak ada anggaran dari PDAM dan Pemkot Surabaya untuk menangani pipa jebol itu. ”Semua harus ditanggung pihak pelaksana proyek. Jangan sampai PDAM atau Pemkot Surabaya mengeluarkan biaya perbaikan pipa,” ujar Arif.

Sebelumnya, Dirut PDAM Surabaya Mujiaman mengatakan, kasus jebolnya pipa PDAM di lokasi kampus II UINSA mirip dengan beberapa waktu lalu yang terjadi di Purimas Gunung Anyar, Surabaya. Lokasinya juga berada sekitar 500 meter dari kebocoran pipa saat itu. ”Persis kasus yang lalu. Tapi orangnya lain. Kami sudah memberikan rambu-rambu, ternyata pelaksana proyek melanggar jalur yang tidak boleh disentuh,” terang Mujiaman.

Perwakilan Adhi Karya untuk proyek pembangunan kampus II UINSA Abdul Somad mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut seputar ganti rugi maupun memanggapi adanya pengajuan gugatan dari perwakilan kelompok (class action). ”Untuk keterangan soal itu satu pintu ya,” kata Abdul Somad singkat.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=joEqh9W3z4E

 

https://www.youtube.com/watch?v=yzFL_FIfIhA

 

https://www.youtube.com/watch?v=6MLxJkqHU3I

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore