Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 April 2020 | 03.45 WIB

Restoran-Warung Dilarang Layani Makan di Tempat saat PSBB Surabaya

Ilustrasi petugas melakukan pemeriksaan cepat Covid-19 pengunjung kafe di kawasan Karang Asem, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (18/4) malam. Didik/Antara - Image

Ilustrasi petugas melakukan pemeriksaan cepat Covid-19 pengunjung kafe di kawasan Karang Asem, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (18/4) malam. Didik/Antara

JawaPos.com–Setiap restoran, rumah makan, kafe, warung, atau usaha sejenis dilarang melayani makan dan minum di tempat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan mulai Selasa (28/4). Pelaku usaha tersebut juga dilarang menyediakan layanan jaringan area lokal nirkabel atau wifi.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, ada peraturan yang harus ditaati bagi para penyedia makanan dan minuman. ”Selain membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, juga tidak menyediakan meja dan kursi atau tempat duduk,” kata Hendro pada Minggu (26/4).

Penyedia makanan dan minuman diminta melaksanakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik paling tidak 1 meter antar pelanggan dan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan. Pengelola usaha makanan dan minuman juga diminta menyediakan alat bantu, seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan pengolahan dan penyajian.

”Mereka juga harus memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar, melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan, menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan,” terang Hendro.

Yang paling penting harus diperhatikan bagi pengelola, lanjut Hendro, adalah melarang bekerja bagi karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas. ”Penting pula mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan atau minuman menggunakan sarung tangan, masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Hendro.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=dFIExFe5_SA

 

https://www.youtube.com/watch?v=Xg4Dcl85KEs


https://www.youtube.com/watch?v=nI_SUJ-nk0w

 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore