
Photo
JawaPos.com – PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) akhirnya buka suara. Perusahaan yang direkturnya menjadi tersangka kasus penipuan perumahan syariah itu berjanji mengembalikan uang korban.
Dino Wijaya, pengacara PT CMP, mengatakan, kliennya bakal bertanggung jawab terkait kasus tersebut. Uang setoran para korban akan dikembalikan. ”Bertahap, pasti dikembalikan,” kata Dino kepada Jawa Pos kemarin (14/1).
Menurut dia, yang terjadi bukan sepenuhnya kesalahan perusahaan. Dino pun memaparkan fakta dari sudut pandangnya. ”Sejak awal, perusahaan memang ingin membuat perumahan berkonsep syariah,” jelasnya.
Lokasi perumahan itu, kata dia, berada di Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. ”Direktur PT CMP memulai pembelian lahan pada 2015,” sebutnya. PT CMP saat itu mengadakan perjanjian jual beli tanah seluas 12 hektare dengan nilai Rp 12 miliar.
Dino menambahkan, uang muka diberikan kepada tiga ahli waris pemilik tanah sebesar Rp 300 juta. Disusul pencicilan beberapa kali sebesar Rp 1,1 miliar.
Pada waktu bersamaan, perusahaan mulai memproses perumahan berkonsep syariah yang diimpikan. Mulai mengurus izin lokasi, membuat site plan, sampai mengadakan sejumlah pameran. ”Laku keras. Dari rencana 250-an unit rumah dan kavling, bisa laku 104,” ujar Dino.
Masalah mulai terjadi pada 2017. PT CMP saat itu melakukan pengurukan. Namun, warga setempat meminta proses tersebut dihentikan. Mereka ingin uang kompensasi munculnya debu. ”Meski sempat terhambat, pengurukan kembali berjalan,” ungkapnya.
Masalah kembali muncul sekitar setahun kemudian. Polisi meminta pengurukan dihentikan. Korps Bhayangkara turun tangan setelah mendapat laporan dari salah satu ahli waris. ”Intinya, meminta pembelian lahan harus dilunasi sebelum melakukan pengurukan,” terangnya.
Dino menyebut masalah lain kemudian muncul. Mayoritas pegawai perusahaan mengundurkan diri. ”Ditengarai terlibat penggunaan uang versi klien kami,” ujarnya. Di tengah keruwetan itu, lanjut dia, konsumen mulai menagih janji perusahaan. PT CMP sepakat memberikan refund. ”Data yang kami miliki, kekurangannya saat ini sekitar Rp 3,8 miliar,” kata Dino.
Menurut dia, polisi terlalu cepat mengambil kesimpulan. Dino mengaku punya bukti jual beli dengan ahli waris lahan yang akan dibangun perumahan syariah. Hanya, dia menyebut tidak akan mengajukan proses praperadilan meski merasa ada yang tidak tepat. ”Niat kami saat ini menyelesaikan masalah,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran secara terpisah menyatakan bahwa penanganan perkara itu sudah dilakukan sesuai prosedur. Jajarannya tidak akan toleransi dengan tindak pidana. ”Yang salah ya salah,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, polisi membongkar praktik mafia tanah dan perumahan berkedok syariah awal pekan lalu. Sudah ada puluhan korban yang melapor. Mereka mengaku sudah menyetor uang ke PT CMP sebagai pengembang Perumahan Multazam Islamic Residence.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
