Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Januari 2020 | 01.48 WIB

Kaca Mobil Gelap, Kamera CCTV E-TLE Surabaya Bisa Tembus

TANYA PAK POLISI: Hanna Silia yang kena tilang melakukan konfirmasi di Siola kemarin. (Guslan Gumilang/Jawa Pos) - Image

TANYA PAK POLISI: Hanna Silia yang kena tilang melakukan konfirmasi di Siola kemarin. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

JawaPos.com - Warga Surabaya dan Sidoarjo yang mendapatkan surat verifikasi electronic traffic law enforcement (e-TLE) mendatangi Siola kemarin. Mereka rata-rata menanyakan mengapa bisa ditilang. Mereka juga bertanya di mana letak kesalahannya saat berkendara di jalan-jalan protokol.

Seharian kemarin ada 24 pengendara yang datang. Satu per satu mengeluh karena tak tahu pelanggaran yang dilakukannya. Petugas pun melayani satu per satu keluhan pelanggan tersebut.

Hanna Silia salah satunya. Warga Dukuh Setro I Tengah itu mengaku tidak memahami pelanggaran yang dilakukannya. ”Pak, saya datang ke sini salahnya apa ya, Pak,” ucapnya kemarin.

Dia pun tampak terheran-heran. Bripda Hariawan, petugas yang berjaga, tampak santai menjelaskan. Polisi itu menjelaskan pelanggaran melalui layar LCD. Hanna diminta untuk melihat layar komputer tersebut. ”Itu Bu, enggak pakai sabuk pengaman,” ucapnya.

Hasil bidikan kamera CCTV itu membuat Hanna hanya tersenyum. Dia pun mengungkapkan keterkejutannya. Bagi dia, kaca mobilnya dirasa cukup gelap. Dia tak menyangka bisa terbidik dalam pelanggaran lalu lintas. ”Oo iya, Pak. Keren ya bisa tembus. Padahal, kacanya saya pikir sudah gelap,” ucapnya.

Keadaan serupa dialami Handy Setiawan. Warga Rungkut Asri Timur itu juga terkejut dengan surat verifikasi tilang yang diterima di rumah. ”Gimana enggak kaget. Pagi-pagi Pak Pos datang. Kebetulan saya baru mau berangkat kerja,” ucapnya.

Photo

TERPANTAU: Hanna Silia terekan kamera CCTV tidak mengenakan sabuk pengaman saat melintas di Jalan A. Yani. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

Dia pun menanyakan hal itu kepada petugas e-TLE. ”Sesuk enggak tak baleni, slamet iki mek uji coba,” terangnya setelah memverifikasi surat tilang e-TLE.

Pada bagian lain, KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Moch. Suud mengatakan, kamera yang terpasang di 25 titik itu sangat canggih. Saking canggihnya, kamera CCTV itu mampu menembus kaca mobil pada kondisi gelap.

Setiap CCTV mempunyai teknologi inframerah. Karena itu, kamera tersebut mampu menembus kaca pada kondisi gelap. ”Bahaya ini. Tiba-tiba terdeteksi, siapa pun bisa kena,” ucapnya.

Polisi dengan tiga balok di pundak itu mengungkapkan, selain kamera yang bisa menembus kaca, beberapa kamera bisa mengukur kecepatan. Nah, batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan protokol Surabaya maksimal 60 km per jam. Lebih dari itu, otomatis CCTV akan mendeteksi adanya pelanggaran. Di situlah peran operator tilang Polda Jatim.

Pada bagian lain, Kasubdit Gakkum AKBP Aditiya Panji Anom menambahkan, saat ini semua pelanggar yang terdeteksi masih diampuni. Namun, saat peresmian penetapan tilang besok (16/1), pelanggar bakal benar-benar ditilang.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore