
TANYA PAK POLISI: Hanna Silia yang kena tilang melakukan konfirmasi di Siola kemarin. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
JawaPos.com - Warga Surabaya dan Sidoarjo yang mendapatkan surat verifikasi electronic traffic law enforcement (e-TLE) mendatangi Siola kemarin. Mereka rata-rata menanyakan mengapa bisa ditilang. Mereka juga bertanya di mana letak kesalahannya saat berkendara di jalan-jalan protokol.
Seharian kemarin ada 24 pengendara yang datang. Satu per satu mengeluh karena tak tahu pelanggaran yang dilakukannya. Petugas pun melayani satu per satu keluhan pelanggan tersebut.
Hanna Silia salah satunya. Warga Dukuh Setro I Tengah itu mengaku tidak memahami pelanggaran yang dilakukannya. ”Pak, saya datang ke sini salahnya apa ya, Pak,” ucapnya kemarin.
Dia pun tampak terheran-heran. Bripda Hariawan, petugas yang berjaga, tampak santai menjelaskan. Polisi itu menjelaskan pelanggaran melalui layar LCD. Hanna diminta untuk melihat layar komputer tersebut. ”Itu Bu, enggak pakai sabuk pengaman,” ucapnya.
Hasil bidikan kamera CCTV itu membuat Hanna hanya tersenyum. Dia pun mengungkapkan keterkejutannya. Bagi dia, kaca mobilnya dirasa cukup gelap. Dia tak menyangka bisa terbidik dalam pelanggaran lalu lintas. ”Oo iya, Pak. Keren ya bisa tembus. Padahal, kacanya saya pikir sudah gelap,” ucapnya.
Keadaan serupa dialami Handy Setiawan. Warga Rungkut Asri Timur itu juga terkejut dengan surat verifikasi tilang yang diterima di rumah. ”Gimana enggak kaget. Pagi-pagi Pak Pos datang. Kebetulan saya baru mau berangkat kerja,” ucapnya.
Photo
TERPANTAU: Hanna Silia terekan kamera CCTV tidak mengenakan sabuk pengaman saat melintas di Jalan A. Yani. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
Dia pun menanyakan hal itu kepada petugas e-TLE. ”Sesuk enggak tak baleni, slamet iki mek uji coba,” terangnya setelah memverifikasi surat tilang e-TLE.
Pada bagian lain, KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Moch. Suud mengatakan, kamera yang terpasang di 25 titik itu sangat canggih. Saking canggihnya, kamera CCTV itu mampu menembus kaca mobil pada kondisi gelap.
Setiap CCTV mempunyai teknologi inframerah. Karena itu, kamera tersebut mampu menembus kaca pada kondisi gelap. ”Bahaya ini. Tiba-tiba terdeteksi, siapa pun bisa kena,” ucapnya.
Polisi dengan tiga balok di pundak itu mengungkapkan, selain kamera yang bisa menembus kaca, beberapa kamera bisa mengukur kecepatan. Nah, batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan protokol Surabaya maksimal 60 km per jam. Lebih dari itu, otomatis CCTV akan mendeteksi adanya pelanggaran. Di situlah peran operator tilang Polda Jatim.
Pada bagian lain, Kasubdit Gakkum AKBP Aditiya Panji Anom menambahkan, saat ini semua pelanggar yang terdeteksi masih diampuni. Namun, saat peresmian penetapan tilang besok (16/1), pelanggar bakal benar-benar ditilang.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
