Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Januari 2020 | 22.48 WIB

Akhirnya Pemkot Surabaya Serahkan Wisma Karanggayam

TITIK TEMU: Salah satu spanduk yang dibentangkan suporter Persebaya untuk meminta kembali Wisma Karanggayam. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

TITIK TEMU: Salah satu spanduk yang dibentangkan suporter Persebaya untuk meminta kembali Wisma Karanggayam. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pemkot Surabaya akan menyerahkan Wisma Karanggayam untuk ditempati Persebaya setelah rampung direnovasi. Jaksa pengacara negara (JPN) Yusar menyatakan, wisma tersebut sebelumnya diambil alih pemkot karena direnovasi.

Menurut dia, renovasi tersebut dilakukan sebagai salah satu persiapan tuan rumah Piala Dunia U-21. Wisma dan lapangan itu akan digunakan sebagai salah satu fasilitas turnamen sepak bola tersebut. ’’Setelah itu, karena fungsinya untuk latihan Persebaya, nanti diserahkan ke Persebaya. Hanya masalah waktu,” ujar Yusar.

Meski demikian, wisma dan lapangan itu tidak akan diserahkan kepada Persebaya begitu saja. PT Persebaya Indonesia (PI) selaku manajemen Persebaya harus membuat hubungan hukum terlebih dahulu. Sebab, Wisma Karanggayam berstatus aset pemkot. Persebaya akan diprioritaskan sebagai pengguna wisma tersebut. ’’Kami sangat mempersilakan Persebaya menempatinya. Namun karena aset pemkot, harus ada hubungan hukum dengan Persebaya,” tambah M. Fajar, pengacara pemkot.

Pengacara Persebaya Yusron Marzuki menyatakan, kini pihaknya memilih untuk menunggu putusan gugatan perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kini gugatan itu masuk tahap persidangan. Jika sudah ada putusan pengadilan, semua pihak harus mematuhinya. ”Biar diuji oleh hakim. Apa pun nanti putusannya, semua pihak wajib tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan,” katanya.

Mei 2019, JPN menguasai Wisma Karanggayam setelah diperintah Pemkot Surabaya. Penguasaan wisma itu dilakukan karena bangunan tersebut beserta tanahnya merupakan aset Pemkot Surabaya. Alasannya, wisma sebagai aset pemkot selama ini sudah dikuasai pihak yang tidak punya hubungan hukum yang jelas dengan pemkot.

Dengan dikuasainya wisma tersebut oleh pihak lain, pemkot kesulitan untuk merawatnya. Wisma tersebut akhirnya kumuh, kotor, dan tidak terawat. Di belakang wisma juga berdiri bangunan-bangunan semipermanen. Kini setelah menguasai wisma tersebut, pemkot akan merenovasinya sehingga menjadi wisma yang lebih baik dan memenuhi standar olahraga modern.

Persebaya kemudian menggugat pemkot. Mereka menganggap pemkot telah berbuat melawan hukum dengan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) Wisma Karanggayam. Bangunan yang juga dikenal sebagai Wisma Persebaya itu diklaim menjadi hak PT PI.

Di Jalan Karanggayam yang sebelumnya masih tanah kosong dibangun lapangan sepak bola beserta tribun oleh Persebaya secara swadaya bersama masyarakat pada 1973. Selain itu, di lokasi tersebut juga dibangun fasilitas lain seperti asrama, ruang rapat, dan lainnya. Selanjutnya, pada 1992 Persebaya membangun wisma.

Namun, pada 1995, pemkot mengajukan hak atas beberapa bidang tanah yang antara lain Stadion Tambaksari dan Wisma Karanggayam. Bangunan itu diklaim berdiri di atas tanah negara bebas. Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian menerbitkan sertifikat hak pakai nomor 5/Kelurahan Tambaksari untuk tanah seluas 49.400 meter persegi kepada pemkot. Setelah itu, pemkot menerbitkan IMB untuk pemkot sendiri, bukan Persebaya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore