Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Oktober 2019 | 00.48 WIB

Bobol Marketplace, Tiga Pemuda Raup Puluhan Juta

MODAL HANDPHONE: Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifudin menunjukkan barang bukti pembobolan Tokopedia. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga tersangka. (Denny Mahardika/Jawa Pos) - Image

MODAL HANDPHONE: Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifudin menunjukkan barang bukti pembobolan Tokopedia. Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga tersangka. (Denny Mahardika/Jawa Pos)

JawaPos.com - Marketplace Tokopedia dibobol tiga pemuda nakal. Yakni, Ramsez Lawrenzo,23; Kenno Kent, 23; dan Hanzel Buddie Soepriyanto, 24. Para pelaku membobolnya dengan tujuan meraup keuntungan dari cash back pemesanan barang dengan menggunakan akun palsu.

Cara culas tersebut sudah diterapkan tiga tersangka itu selama setahun terakhir. Dengan ditutupi topeng, ketiganya kemarin dirilis aparat Ditreskrimsus Polda Jatim kemarin.

Menurut Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifudin, ketiganya telah lama beroperasi. Sekali transaksi, setiap pemilik akun mendapatkan Rp 6 ribu. Transaksinya bisa sampai 100 kali per sepuluh hari. Bayangkan, dalam sebulan, per orang bisa mendapatkan hampir Rp 1,8 juta.

Selain itu, Arman menjelaskan bahwa yang dikirim hanya barang palsu. Pemesannya rekan satu tim. ”Istilahnya, kami jual, kami beli sendiri,” ujarnya. Perwira dengan dua melati itu menyatakan, tidak ada peralatan khusus yang digunakan. Mereka hanya membuat dan memakai akun-akun palsu melalui handphone.

Mantan Kapolres Probolinggo tersebut menceritakan awal penangkapan tersebut. Saat itu tim siber melakukan cyber patrol. Tim lantas menemukan satu grup WhatsApp. Setelah dilacak, akun-akun di sana ternyata fiktif. ”Grup tersebut untuk para pelanggan dari Tokopedia meski pelanggannya fiktif,” jelasnya Dia menuturkan, dari penipuan berbasis TI itu, polisi menyita Rp 32 juta yang disimpan di rekening tiga tersangka. Ketiganya juga terancam hukuman maksimal 12 tahun. Sebab, mereka telah memanipulasi dokumen elektronik untuk mendapatkan keuntungan. Mereka pun dijerat UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, Ramzes mengaku bisa membobol setelah belajar secara otodidak. Caranya, melakukan pembelian di Tokopedia. Karena pernah membeli barang di sana, Ramzes mengetahui ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk meraup keuntungan secara nakal. ”Saya ceritakan ke dua teman saya lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim mengungkapkan, dalam beberapa kasus terakhir, aplikasi tersebut memang paling sering menjadi tempat tindak pidana kejahatan siber. Yaitu, dengan memanipulasi data. ”Kami sering ungkap sindikat seperti kasus tersebut,” tutur perwira dengan tiga melati di pundak itu.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore