
CAPAI KESEPAKATAN: Suasana sidang PKPU PT Indonesia Energi Dinamika di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (13/6).
JawaPos.com – PT Jawa Pos akhirnya dapat menggunakan hak suaranya dalam voting setelah hakim pengawas dan pengurus menerima keberatan perusahaan itu terkait hak suaranya yang sebelumnya sempat dinihilkan. Dengan suara PT Jawa Pos sebagai salah satu kreditur konkuren, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Indonesia Energi Dinamika (IED) akhirnya tercapai homologasi atau kesepakatan perdamaian.
”Kembalinya hak suara PT Jawa Pos menghindari terjadinya pailit. Karena bila PT Jawa Pos yang mempunyai jumlah tagihan lebih dari 400 miliar rupiah tidak bisa voting, tapi nilai tagihan tetap diakui, kuorum untuk tercapainya homologasi berisiko gagal terpenuhi,” ujar pengacara PT Jawa Pos E.L. Sajogo setelah rapat kreditur di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (13/6).
PKPU PT IED tercapai homologasi setelah 15 kreditur yang memiliki hak suara semuanya memilih untuk menyetujui proposal perdamaian yang diajukan perusahaan pengelola PLTU Embalut itu. Hanya tiga kreditur yang tidak menggunakan hak suaranya karena tidak hadir.
KUASA HUKUM JAWA POS: E.L. Sajogo (tengah) bersama timnya.
Dengan tercapainya homologasi, PT Jawa Pos berharap PT IED dapat tetap berjalan dan melaksanakan kegiatan perusahaan dengan baik. ”Karena kalau pembangkit listrik mati, akan banyak yang dirugikan, terutama masyarakat,” katanya.
Tagihan PT IED mencapai sekitar Rp 5,5 triliun. Bank Mandiri menjadi kreditur dengan nilai tagihan terbesar mencapai Rp 4,3 triliun. Ketua Tim Pengurus PKPU Patriana Purwa mengatakan, hasil rapat kreditur itu selanjutnya akan disampaikan pengurus dan hakim pengawas kepada hakim pemutus. Setelah itu, hakim pemutus akan mengesahkan homologasi tersebut.
Patriana menjelaskan, tim pengurus telah bekerja secara independen selama proses PKPU untuk menjembatani kreditur dan debitur sehingga hasilnya seratus persen kreditur menyetujui proposal perdamaian dari debitur. Dia juga menegaskan tidak punya konflik kepentingan dengan pihak mana pun.
”Sebanyak 13 kreditur konkuren yang hadir dan dua kreditur separatis dari perbankan semua menyetujui sehingga secara kuorum telah mencukupi untuk dapat dinyatakan homologasi,” ujar Patriana.
Secara terpisah, Direktur PT IED Daniel Mahendra Yuniar menyatakan, pihaknya selaku debitur bersyukur karena proposal perdamaian yang diajukannya telah disetujui semua kreditur yang hadir dalam rapat. Dia berkomitmen akan menyelesaikan tagihannya sebagaimana yang dituangkannya dalam proposal perdamaiannya. Daniel juga akan mengelola perusahaan lebih baik lagi. (gas/c17/ttg)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
