
Ilustrasi Balai Kota Surabaya. (Iatimewa)
JawaPos.com–Pemerintah Kota Surabaya meminta warga tetap tenang dan waspada atas virus super flu. Pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/1001/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Super Flu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan untuk memperkuat kesiapsiagaan seluruh elemen. Mulai dari perangkat pemerintah hingga masyarakat luas, tanpa menimbulkan kepanikan.
Dia menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.7.9/221/102.3/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
”Pemkot Surabaya juga mencermati perkembangan situasi epidemiologi nasional hingga akhir Desember 2025, yang mencatat sebanyak 62 kasus influenza tersebar di delapan provinsi, dengan konsentrasi tertinggi berada di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat,” ucap Lilik Arijanto seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, super flu ini disebabkan oleh virus Influenza A subtipe H3N2 subclade K yang memiliki tingkat penularan lebih cepat. Berpotensi menimbulkan gejala klinis lebih berat dibandingkan influenza musiman pada umumnya.
”Karena itu, kewaspadaan dini menjadi kunci,” ujar Lilik Arijanto.
Dia menerangkan, gejala klinis infeksi virus tersebut umumnya muncul secara mendadak yakni penderita dapat mengalami demam tinggi hingga mencapai 39–41 derajat celsius, disertai nyeri otot dan sendi yang hebat, rasa lemas yang signifikan, sakit kepala berat yang mengganggu konsentrasi, hingga gangguan saluran pernapasan seperti nyeri tenggorokan dan batuk kering yang berlangsung terus-menerus.
Penularan virus ini, lanjut Lilik, dapat terjadi melalui percikan droplet saat penderita batuk, bersin, atau berbicara, melalui kontak langsung seperti berjabat tangan, maupun melalui kontak tidak langsung dengan permukaan benda yang terkontaminasi virus.
”Interaksi sehari-hari yang tampak sederhana bisa menjadi jalur penularan jika kewaspadaan diabaikan,” terang Lilik Arijanto.
Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak panik karena yang terpenting adalah meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di rumah, tempat kerja, maupun ruang publik.
”Penggunaan masker di area kerumunan, penerapan etika batuk dan bersin, kebiasaan mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga kebersihan lingkungan menjadi langkah sederhana namun efektif,” tandas Lilik Arijanto.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk menjaga daya tahan tubuh melalui konsumsi makanan bergizi seimbang, memperbanyak buah dan sayur, istirahat yang cukup, serta mengonsumsi vitamin sesuai kebutuhan. Menghindari kontak erat dengan individu yang menunjukkan gejala influenza juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
”Bagi warga yang mengalami gejala influenza, kami minta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak melakukan pengobatan mandiri tanpa pengawasan tenaga kesehatan,” ucap Lilik Arijanto.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022