
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan pemkot tak segan untuk membubarkan ormas yang terlibat aksi premanisme. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Maraknya aksi Premanisme mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, setelah kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, viral di media sosial.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan tidak ada toleransi terhadap premanisme di Kota Pahlawan.
Ia juga tak segan membubarkan oganisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti menjadi pelaku premanisme.
"Ketika melakukan atas nama ormas, maka proses hukum harus berjalan, dan kita akan merekomendasikan untuk dibubarkan ormas itu ketika melakukan premanisme di Kota Surabaya,” tutur Eri, Rabu (31/12).
Ia memastikan tidak tinggal diam terkait kasus pengusiran paksa yang dialami Nenek Elina. Sejumlah langkah dilakukan Pemkot Surabaya akan kasus serupa tidak terulang, salah satunya membentuk satgas Anti-Premanisme.
"Kita tidak ingin ada premanisme dan kegiatan apapun yang meresahkan masyarakat. Kita mengumpulkan arek-arek Suroboyo, kita akan lakukan sosialisasi terkait (Satgas) Anti-Premanisme yang ada di Surabaya," imbuhnya.
Terkait kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa perseteruan ini berawal dari sengketa tanah dan bangunan yang belum diputus pengadilan, sehingga tindakan pembongkaran paksa dinilai melanggar hukum.
"Ketika terjadi sengketa, maka sengketa itu harus diputuskan oleh pengadilan. (Kalau) ada yang melakukan ini (premanisme), hukumnya haram di Surabaya,” seru orang nomor satu di Kota Pahlawan tersebut.
Eri Cahyadi mengimbau warga berani melapor jika menemui kekerasan atau pemaksaan (premanism). Pemkot juga terus mendorong percepatan proses hukum kasus Nenek Elina demi menjaga kondusivitas kota.
"Sehingga kita bisa tindaklanjuti dan kita hilangkan yang namanya premanisme di Kota Surabaya. Ini menjadi atensi betul di Polda Jatim (setelah Nenek Elina melaporkan kasusnya pada 29 Oktober 2025 lalu," ucap Eri.
Polda Jawa Timur juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun di Surabaya. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), 44 tahun dan M Yasin (MY).
"Saya berharap Polda Jatim segera menetapkan keputusannya, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan ada perlindungan hukum terkait proses hukum yang sudah dilaporkan," tukas Eri.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
